SURABAYA | duta.co – Sidang sengketa TUN (Tata Usaha Negara) antara Ketua Dewan Kesenian Surabaya vs Pemerintah Kota Surabaya berlangsung seru.

Ini karena pihak Penggugat menghadirkan Prof. Dr. Hotman Siahaan sebagai Ahli Sosiologi untuk menjelaskan relasi Dewan Kesenian dan Pemerintah Kota Surabaya menurut teori Demokrasi Deliberatif.

Menurut Prof Hotman, setidaknya ada 3 aktor penting di dalam demokrasi deliberatif, yaitu: State (Negara), Pasar, dan Lebenswelt (masyarakat sipil). Menurutnya, Pemkot tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak, tanpa melalui proses diskursus wacana terlebih dahulu.

“Jadi, sebelum kebijakan itu diambil oleh Negara, dalam hal ini Pemkot, maka negara harus melakukan tindakan komunikatif dulu. Menyampaikan wacana soal kebijakan itu kepada masyarakat sipil,” jelasnya.

Cukup? Belum. “Lalu membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk menguji wacana berdasarkan 3 indikator, kebenaran, ketepatan, dan moralitas. Apakah kebijakan negara itu sudah sesuai dengan 3 indikator tersebut. Kalau tidak sesuai, harusnya kebijakan itu tidak dikeluarkan,” ujar Prof. Hotman Siahaaan.

Menurut Prof Hotman, di dalam Demokrasi Deliberatif, proses diskursus wacana harus dilakukan di ruang publik, dengan syarat bahwa para pihak yang terlibat dalam proses diskursus wacana berada dalam posisi yang setara.

Dengan demikian konsep komunikasi intersubyektif dapat terpenuhi. “State dan lebenswelt harus berada dalam posisi yang setara, jika pertemuan-pertemuan yang digelar itu bersifat formal, maka tidak ada komunikasi intersubyektif, dan dengan demikian demokrasi deliberatif tidak akan tercapai,” ujar Prof. Hotman di dalam persidangan.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Hotman juga menjelaskan bahwa kebijakan negara yang diambil tanpa melalui proses diskursus wacana dan tanpa adanya komunikasi intersubyektif adalah kebijakan negara yang sifatnya interventif.

“Kebijakan negara tanpa adanya diskursus wacana, dan tanpa melalui membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk mengujinya berdasarkan 3 indikator itu, secara teori itu disebut dengan intervensi, dan akan jatuh pada Kolonialisme Kesenian,” tegas Prof. Hotman Siahaan di persidangan.

Prof Hotman menjelaskan, kesenian itu adalah dunia kreatif, yang tidak boleh diintervensi oleh Negara. Oleh karena kesenian hanya dapat didefinisikan oleh lebenswelt (masyarakat sipil).

“Negara tidak boleh mendefinisikan kesenian versi negara. Kesenian itu harus lah didefinisikan oleh para seniman. Jika negara ikut-ikut mendefinisikan kesenian berdasarkan versinya sendiri, lalu memaksa masyarakat untuk tunduk pada definisi itu, itulah yang saya sebut sebagai kolonialisme kesenian,” terang Prof. Hotman.

Johan Avie, S.H., kuasa hukum Ketua DKS terpilih, menjelaskan bahwa Keterangan Ahli Prof. Dr. Hotman Siahaan ini penting untuk memberi terang tentang ruh dan semangat dewan kesenian surabaya.

“Prof Hotman tadi menjelaskan secara rigid bahwa tugas Pemkot itu sejatinya hanya untuk memfasilitasi Dewan Kesenian saja. Secara teoritis, Pemkot tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi organisasi dewan kesenian Surabaya,” tegasnya.

“Definisi kesenian maupun dewan kesenian itu biar ditentukan oleh Para Seniman sendiri, bukan oleh Pemkot. Kalau Pemkot kemudian ikut mengatur-atur mengenai organisasi dewan kesenian surabaya, tadi ahli jelaskan secara teoritis bahwa itu masuk dalam tindakan intervensi terhadap kesenian,” terangnya.

“Dan dengan begitu berpotensi jatuh pada tindakan Kolonialisisasi Kesenian. Itu tadi yang ahli jelaskan. Sehingga jelas kebijakan penolakan pemkot atas hasil musyawarah DKS di tahun 2019 itu sebenarnya adalah bentuk kolonialisasi terhadap kesenian.” Ujar Johan Avie, S.H., kuasa hukum Ketua DKS Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan pada 24 November 2022 dengan agenda Pemeriksaan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Pihak Penggugat dan Tergugat.(*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry