
SURABAYA | duta.co – Maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi belakangan ini di Jawa Timur mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan.
Sebelumnya, sejumlah kasus keracunan MBG dilaporkan terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 411 pelajar, santri, dan orang dewasa mengalami keracunan. Sementara itu, di SMK Sore Tulungagung tercatat sembilan kasus, serta di SMKN 3 Boyolangu sebanyak 123 kasus.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satunya dengan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SPPG harus memenuhi standar higienis dan sanitasi. Kalau belum punya SLHS, jangan dipaksakan melayani masyarakat. Ini menyangkut keselamatan penerima manfaat,” tegas Jairi, Minggu (25/1/2026).
Selain aspek perizinan, politisi Partai Golkar ini juga menekankan perlunya memperkuat peran ahli gizi dalam pengelolaan program MBG, agar kualitas dan keamanan makanan benar-benar terjaga.
“Ahli gizi harus diberi peran strategis untuk mengontrol kualitas dan keamanan pangan. Jangan hanya fokus pada kuantitas, tapi juga mutu dan keamanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jairi menyoroti pentingnya riset dalam penyusunan menu MBG. Menurutnya, makanan yang disajikan tidak hanya harus aman dan bergizi, tetapi juga selaras dengan kebiasaan konsumsi masyarakat setempat.
“Menu harus ramah dengan kebiasaan makan di rumah atau lingkungan sekitar. Ini penting agar makanan bisa diterima tubuh dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan pencernaan,” jelasnya.
Dengan demikian, Jairi mendorong SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar segera mengurus perizinan tersebut. Sementara bagi SPPG yang baru berdiri, ia mengingatkan agar tidak dipaksakan beroperasi sebelum seluruh persyaratan terpenuhi. “Jangan sampai program yang niatnya baik justru membahayakan penerima manfaat,” tandasnya. (rud)






































