SURABAYA | duta.co — Drs H Abd Kholiq, mantan anggota Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, menilai, ada konsekuensi dari Rapat Pleno PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Kamis (29/1/26) kemarin, Adalah seluruh produk (kebijakan PBNU) tanpa teken Rais Aam dan Sekjend PBNU, batal.

“Termasuk sejumlah SK PCNU yang belakangan muncul tanpa teken Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Sekjend PBNU (Drs Saifullah Yusuf). Ini batal demi hukum,” jelasnya kepada duta.co, Jumat (30/1/26).

Menurut Cak Kholiq, panggilan akrabnya, semua produk hukum, termasuk surat keputusan yang telah dibuat oleh Gus Yahya, tanpa adanya tanda tangan Rais Aam, jelas akan ditinjau kembali alias dibatalkan oleh rapat pleno.

“Artinya, PCNU Karetaker atau kepengurusan PCNU produk SK Gus Yahya tidak sah dengan adanya Rapat Pleno di Kantor PBNU, Kamis 29 Januari 2026 kemarin. Ini berlaku secara otomatis,” tegas mantan pengurus GP Ansor Jombang ini.

Drs H Abdul Kholiq

Dan, katanya, perlu segera duduk bareng, Apalagi Konbes dan Munas sudah ditetapkan. “Kalau baca berita, bahwa Gus Yahya sudah meminta maaf kepada Rapat Pleno dan kemudian Rapat Pleno mengampuninya, berarti dia telah menerima sanksi pemecatan sebagai Ketum PBNU sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai 29 Januari 2026. Sebelum pleno terbaru, posisi dia bukan Ketum PBNU. Ini harus dipahami bersama,” terangnya.

Cak Kholiq juga mengaku heran, mendengar Gus Yahya tidak hadir dalam Pleno itu. Tetapi, dibacakan permintaan maafnya. Ini berpontensi menolak keputusan Pleno. Padahal, dengan permintaan maaf, itu sama artinya secara implisit Gus Yahya mengakui bahwa segala tindakannya yang mengatasnamakan Ketua Umum PBNU selama kurun waktu pemecatan tersebut adalah tindakan yang salah dan semua keputusannya adalah tidak sah.

“Dan, perlu diingat, bahwa, permohonan maaf Gus Yahya serta pengampunan Rapat Pleno bukan berarti menghapus semua kesalahan dan pelanggaran berat sebagaimana risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2026. Antara pengampunan Rapat Pleno dan pelanggaran berat adalah dua hal yang berbeda,” urainya.

Dalam kacamata dia, Rapat Pleno PBNU Kamis 29 Januari 2026 itu telah melakukan “SEPONERING” terhadap kesalahan dan pelanggaran berat Gus Yahya Staquf. Seponering adalah mengesampingkan perkara (kesalahan/pelanggaran) terhadap aturan organisasi NU demi tujuan yang lebih besar, yaitu normalisasi organisasi PBNU agar pelaksanaan Muktamar NU ke 35 dapat segera terselenggara sebagaimana tuntutan dan aspirasi hampir seluruh jamaah NU.

“Saya melihat Rais Aam telah melakukan terobosan bagus demi kebersamaan di PBNU. Apalagi kemudian Pj Ketum PBNU KH Zulfa berkenan menyerahkan mandat alias mundur dari Pj Ketum PBNU. Ini luar biasa untuk mengakhiri konflik PBNU yang berkepanjangan, PBNU bisa segera menggelar Muktamar ke-35 NU yang menjadi solusi besar jamiyah ini,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry