Ribuan calon jemaah haji mengikuti manasik haji kubro, Selasa (17/7/2018), di lapangan golf, Komplek Perumahan Dinas Semen Gresik. (DUTA.CO/Syaiful Adam)

JAKARTA | duta.co – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi yang ditunggu-tunggu para calon jamaah haji sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 itu mulai diundangkan dan berlaku Kamis (14/3/2019).

Keppres BPIH ini diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun 2019  pada 4 Februari 2019 lalu.

Keppres tersebut mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Para calon jamaah haji bisa melakukan pelunasan melalui transfer bank dan mobile banking.

“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta.

BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non- teller.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 Hijriyah/2019 Masehi.

Calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;

8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

(hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry