
Oleh Suhermanto Ja’far*
BEBERAPA minggu terakhir publik kembali disuguhi tontonan lama dengan kemasan baru, yaitu tarik-menarik kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pidana. Di permukaan, perdebatan tersebut dibungkus dengan argumentasi mengenai kepastian hukum, efisiensi proses peradilan, dan efektivitas sistem penegakan hukum. Namun apabila dicermati lebih mendalam, yang sesungguhnya sedang dipertarungkan bukan sekadar tafsir atas pasal-pasal hukum acara pidana, melainkan juga relasi kekuasaan antarlembaga penegak hukum.
Dalam perspektif institutional governance, konflik kewenangan semacam ini menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukan terletak pada desain regulasi, melainkan pada bagaimana institusi memaknai mandat kewenangan yang diberikan negara. Ketika kewenangan dipahami sebagai ruang dominasi, bukan sebagai instrumen pelayanan publik, maka ego kelembagaan dengan mudah mengalahkan semangat keadilan (Bevir 2013, 182–201; Fukuyama 2013, 350–362).
Sejak diberlakukannya KUHAP, negara sesungguhnya telah membangun mekanisme checks and balances melalui pembagian fungsi antara penyidik dan penuntut umum. Polisi diberikan kewenangan melakukan penyidikan, sedangkan jaksa bertugas meneliti hasil penyidikan dan membawa perkara yang memenuhi syarat ke pengadilan. Pembagian tersebut bukan dimaksudkan agar kedua institusi saling berkompetisi, melainkan saling mengontrol sehingga proses peradilan berjalan secara objektif. Polisi mencari dan mengumpulkan alat bukti, sedangkan jaksa memastikan bahwa bukti tersebut memenuhi standar pembuktian untuk diajukan di depan hakim. Hubungan tersebut seharusnya menyerupai relasi antara dokter dan apoteker: berbeda fungsi, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menyembuhkan “pasien” yang bernama keadilan. Dalam teori tata kelola publik, diferensiasi fungsi merupakan syarat utama terciptanya akuntabilitas kelembagaan dan pencegahan konsentrasi kekuasaan pada satu institusi (Denhardt and Denhardt 2020, 27–46).
Namun, perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Wacana mengenai single prosecution system, penguatan kewenangan penyidik tertentu, maupun konsep “penyidik utama” sering kali dipersepsikan sebagai upaya memperluas wilayah kekuasaan institusi masing-masing. Di sisi lain, gagasan untuk membatasi bolak-balik berkas perkara atau memperketat mekanisme koordinasi juga tidak jarang dibaca sebagai bentuk resistensi terhadap dominasi lembaga lain. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan dalih kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum. Akan tetapi, yang sesungguhnya perlu diuji bukan hanya argumentasi hukumnya, melainkan juga motif kekuasaan yang tersembunyi di balik argumentasi tersebut. Sebagaimana dikemukakan dalam kajian institutional governance, konflik antarlembaga sering kali dipicu oleh perebutan otoritas simbolik, bukan semata-mata kebutuhan administratif (Bevir 2023, 96–118).
Motif kuasa selalu berangkat dari logika yang sama, yakni mengukur eksistensi kelembagaan berdasarkan luasnya wilayah kewenangan yang dapat dikuasai. “Jika saya dapat menyidik seluruh perkara, maka institusi saya menjadi paling penting.” “Jika seluruh berkas harus melalui saya, maka saya menjadi penentu.” Cara berpikir seperti ini merupakan bentuk Cogito Ergo Sum versi birokrasi, yakni eksistensi yang dibangun melalui dominasi kewenangan. Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, orientasi semacam itu melahirkan arogansi institusional yang secara perlahan menggeser orientasi pelayanan publik menjadi orientasi mempertahankan kekuasaan. Ketika kewenangan menjadi tujuan, maka hukum kehilangan dimensi etiknya dan berubah menjadi arena kompetisi antarlembaga (Tyler 2021, 150–172).
Ketika kuasa telah menjadi tujuan utama, hukum pun bertransformasi menjadi instrumen tawar-menawar. Berkas perkara yang semestinya diuji secara objektif berubah menjadi komoditas negosiasi. Penyidikan yang seharusnya berlangsung berdasarkan alat bukti dapat dipercepat atau diperlambat sesuai kepentingan tertentu. Penuntutan yang semestinya berorientasi pada pencarian keadilan dapat berubah menjadi ruang transaksi yang tidak terlihat oleh publik. Pada titik inilah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum mulai mengalami erosi. Bukan karena norma hukumnya buruk, tetapi karena perilaku para pemegang kewenangan tidak lagi mencerminkan integritas yang menjadi fondasi legitimasi hukum. Penelitian mengenai legitimasi hukum menunjukkan bahwa kepercayaan publik lebih banyak ditentukan oleh persepsi terhadap integritas aparat dibandingkan oleh kualitas aturan hukum itu sendiri (Tyler 2021, 173–188).
Kita juga harus mengakui bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang sepenuhnya steril dari penyimpangan. Berbagai laporan menunjukkan adanya jaksa yang terjerat tindak pidana korupsi, penyidik kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan, maupun hakim yang terlibat praktik suap dalam proses peradilan. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukanlah institusinya, melainkan budaya kekuasaan yang berkembang di dalamnya. Data-data mengenai penyimpangan aparat seharusnya menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki sistem integritas, bukan dijadikan amunisi untuk saling menyalahkan antarlembaga. Literatur mengenai korupsi kelembagaan menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan berkembang ketika mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas tidak berjalan secara efektif (Rose-Ackerman and Palifka 2016, 115–146).
Karena itu, pesan Presiden agar seluruh aparat penegak hukum tidak saling menjegal, melainkan bekerja secara sinergis, sesungguhnya merupakan pengingat atas filosofi dasar sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Demikian pula dorongan Komisi Kejaksaan agar Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memperkuat kerja sama dalam memberantas mafia peradilan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Musuh utama bangsa ini bukanlah Kepolisian ataupun Kejaksaan, melainkan mentalitas yang menjadikan hukum sebagai komoditas ekonomi dan alat reproduksi kekuasaan. Tanpa perubahan budaya kelembagaan, koordinasi administratif hanya akan menjadi prosedur formal yang tidak menyentuh akar persoalan (OECD 2020, 85–112).
Lalu bagaimana jalan keluarnya? Pertama, makna kekuasaan harus dikembalikan kepada hakikatnya sebagai amanah konstitusional untuk melayani masyarakat, bukan sebagai hak istimewa untuk mengendalikan institusi lain. Kedua, batas-batas kewenangan harus ditegakkan secara konsisten melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk pembatasan pengembalian berkas perkara, kepastian batas waktu penyidikan, penguatan pengawasan internal, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan diskresi. Ketiga, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan perkara. Di era digital, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses hukum berlangsung sehingga ruang gelap bagi praktik negosiasi dan mafia peradilan dapat semakin dipersempit. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa transparansi digital mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum (Cucciniello, Porumbescu, and Grimmelikhuijsen 2017, 32–49).
Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu mempersoalkan institusi mana yang memiliki kewenangan lebih besar antara Kepolisian dan Kejaksaan. Yang diharapkan publik sangat sederhana, yaitu ketika mencari keadilan mereka tidak harus membawa uang, koneksi, ataupun kekuasaan. Mereka hanya ingin membawa kebenaran, lalu memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Selama orientasi kelembagaan masih diukur berdasarkan luasnya kewenangan yang dimiliki, maka publik akan terus menyaksikan drama “Polisi versus Jaksa” yang berulang dari waktu ke waktu. Namun apabila kebesaran institusi diukur berdasarkan seberapa besar kemampuannya memulihkan keadilan, melindungi hak warga negara, dan memperkuat kepercayaan publik, maka yang muncul bukan lagi relasi “versus”, melainkan relasi “bersama” dalam menegakkan hukum.
Pada akhirnya, hukum tidak pernah cukup dijaga hanya dengan pasal-pasal, prosedur, dan pembagian kewenangan. Hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijaga oleh manusia-manusia yang memiliki integritas moral dan kesadaran etik dalam menggunakan kekuasaan. Sebab hukum tanpa moral akan selalu melahirkan dominasi kekuasaan. Dan ketika kekuasaan kehilangan dimensi kemanusiaan, empati, serta orientasi pelayanan, maka ia akan melahirkan industri hukum yang memperdagangkan keadilan sebagai komoditas. Karena itu, masa depan sistem peradilan pidana Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pembaruan regulasi, tetapi terutama oleh keberanian seluruh aparat penegak hukum untuk menempatkan keadilan di atas ego institusi dan pengabdian kepada masyarakat di atas hasrat mempertahankan kekuasaan.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Bevir, Mark. 2013. A Theory of Governance. Berkeley: University of California Press.
Bevir, Mark. 2023. How to Be a Critical Theorist. Cambridge: Polity Press.
Cucciniello, Maria, Gregory A. Porumbescu, and Stephan Grimmelikhuijsen. 2017. “25 Years of Transparency Research: Evidence and Future Directions.” Public Administration Review 77 (1): 32–44.
Denhardt, Janet V., and Robert B. Denhardt. 2020. The New Public Service: Serving, Not Steering. 5th ed. New York: Routledge.
Fukuyama, Francis. 2013. “What Is Governance?” Governance 26 (3): 347–368.
OECD. 2020. Public Integrity Handbook. Paris: OECD Publishing.
Rose-Ackerman, Susan, and Bonnie J. Palifka. 2016. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. 2nd ed. Cambridge: Cambridge University Press.
Tyler, Tom R. 2021. “Procedural Justice, Legitimacy, and the Effective Rule of Law.” Crime and Justice 50 (1): 147–196.
Keterangan gambar paling atas adalah ilustrasi media sisoal





































