
Oleh Suhermanto Ja’far*
ADA sebuah pertanyaan klasik yang terus menghantui setiap sistem kekuasaan: Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang mengawasi para pengawas? Pertanyaan yang berasal dari perdebatan filosofis tentang kekuasaan dan pengendalian moral tersebut kini menemukan relevansinya dalam dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan oleh aparat kepolisian. Penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), bukan sekadar kabar tentang perkara pidana yang melibatkan pejabat kepolisian. Peristiwa ini membuka persoalan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin instrumen yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum justru diduga digunakan di luar tujuan hukum oleh mereka yang seharusnya menjaga legalitas penggunaannya?
Dugaan penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, serta organisasi masyarakat sipil, menghadirkan ironi kelembagaan yang serius. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran prosedur penyadapan, melainkan pembalikan fungsi kekuasaan: aparat yang diberi mandat untuk melindungi masyarakat justru diduga menggunakan kemampuan pengawasan untuk memasuki ruang privat pihak lain tanpa dasar yang sah. Di sinilah perkara ini harus dibaca melampaui pendekatan hukum pidana, yakni sebagai persoalan etika kekuasaan dalam masyarakat digital.
Tribrata dan Paradoks Kekuasaan Digital
Tribrata dan Catur Prasetya bukan sekadar rangkaian doktrin yang dihafalkan dalam pendidikan kepolisian. Keduanya merupakan fondasi moral yang seharusnya membentuk karakter, tanggung jawab, dan batas penggunaan kewenangan seorang anggota Polri. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 bahkan menegaskan bahwa kode etik profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi Pancasila. Artinya, kewenangan kepolisian tidak hanya dibatasi oleh hukum positif, tetapi juga dituntut memiliki legitimasi moral dalam setiap tindakan.
Akan tetapi, perkembangan teknologi menghadirkan paradoks baru. Kekuasaan kepolisian tidak lagi hanya diwujudkan melalui senjata, penangkapan, pemeriksaan, atau pengendalian ruang fisik. Kekuasaan juga hadir melalui kemampuan mengakses komunikasi, mengumpulkan data, mengidentifikasi relasi sosial, membaca pola perilaku, dan memantau aktivitas digital seseorang. Aparat yang menguasai sistem pengawasan elektronik memiliki kemampuan untuk mengetahui kehidupan orang lain tanpa harus hadir secara fisik di hadapannya. Kekuasaan menjadi semakin tidak terlihat, tetapi justru semakin luas jangkauannya.
David Lyon menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memperluas praktik pengawasan hingga menjadi bagian dari kehidupan sosial dan tata kelola organisasi modern. Pengawasan tidak lagi sekadar tindakan mengamati seseorang, melainkan proses mengumpulkan, mengolah, mengklasifikasikan, dan menggunakan informasi untuk membentuk pengetahuan serta menentukan perlakuan terhadap individu (Lyon 2009, 449–468). Dalam konteks negara, kemampuan tersebut dapat berguna untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, ketika tidak dibatasi secara memadai, pengawasan dapat berubah menjadi mekanisme pengendalian sosial.
Michel Foucault melalui konsep panopticism telah memperlihatkan bagaimana pengawasan dapat menghasilkan kepatuhan bahkan ketika individu tidak mengetahui kapan dirinya sedang diawasi. Kesadaran bahwa seseorang mungkin selalu berada dalam pengamatan dapat membuatnya mengatur perilakunya sendiri sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan (Foucault 1977, 195–228). Dalam masyarakat digital, mekanisme ini memperoleh bentuk baru. Pengawasan tidak lagi bergantung pada menara pengawas, melainkan pada infrastruktur data, jaringan komunikasi, perangkat lunak, dan sistem elektronik yang bekerja secara senyap.
Dari titik inilah saya menggunakan istilah Tirani Kognitif Siber untuk menjelaskan bentuk dominasi yang lahir ketika kemampuan teknologi digunakan untuk menguasai informasi, memetakan kehidupan seseorang, dan membatasi kebebasan berpikir maupun bertindak tanpa pengawasan yang memadai. Tirani tersebut tidak selalu memperlihatkan wajah kekerasan. Ia dapat bekerja melalui akses data, pemantauan komunikasi, pembacaan jaringan sosial, dan penciptaan rasa takut bahwa setiap percakapan atau kritik mungkin sedang diawasi.
Ancaman digital terhadap demokrasi tidak selalu muncul dalam bentuk pemblokiran media atau penangkapan aktivis. Ia dapat dimulai dari tindakan pengawasan yang tidak terlihat, ketika orang tidak lagi merasa bebas berbicara karena khawatir komunikasi pribadinya menjadi objek pemantauan. Inilah bentuk pembungkaman yang bekerja melalui psikologi ketakutan, bukan semata-mata melalui kekerasan fisik.
Animus Digital dan Demoralisasi Kekuasaan
Persoalan yang lebih mendasar dari dugaan penyalahgunaan LIMS adalah kemungkinan munculnya apa yang saya sebut sebagai Animus Digital yang Terluka. Istilah ini merujuk pada kondisi batin ketika seseorang mengalami ilusi superioritas karena menguasai teknologi, data, dan informasi yang tidak dimiliki orang lain. Penguasaan teknologi kemudian tidak lagi dipahami sebagai amanah yang menuntut tanggung jawab, tetapi sebagai sumber keunggulan untuk mengendalikan pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, muncul keyakinan keliru bahwa kemampuan teknis sekaligus memberikan legitimasi moral. Seseorang dapat mengakses sistem, ia merasa berhak menggunakannya. Karena ia dapat memasukkan nomor telepon ke dalam perangkat penyadapan, ia menganggap tindakan tersebut dapat dibenarkan. Padahal, kemampuan melakukan sesuatu tidak pernah identik dengan hak untuk melakukannya. Prinsip etikanya sederhana: can does not imply may—sesuatu yang dapat dilakukan secara teknis belum tentu boleh dilakukan secara hukum dan moral.
Ketika logika semacam ini menguasai pemegang kewenangan, teknologi berubah menjadi instrumen kesombongan epistemik. Pengguna merasa mengetahui lebih banyak daripada orang lain, tetapi kehilangan kesadaran bahwa pengetahuan juga membutuhkan batas. Dalam perspektif filsafat Islam, keadaan tersebut dapat dibaca sebagai kegagalan menempatkan ilmu dan kekuasaan dalam kerangka amanah. Pengetahuan tanpa kebijaksanaan berpotensi menjadi alat dominasi, sedangkan kekuasaan tanpa pengendalian diri mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Dugaan bahwa penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga media dan organisasi masyarakat sipil, membuat persoalan ini semakin sensitif. Pers dan masyarakat sipil memiliki fungsi penting sebagai pengawas kekuasaan. Mereka menyampaikan kritik, mengungkap penyimpangan, dan memastikan bahwa penyelenggara negara tidak bekerja tanpa pertanggungjawaban. Apabila komunikasi mereka menjadi sasaran pengawasan yang tidak sah, maka yang terancam bukan hanya privasi individu, tetapi juga ekosistem demokrasi.
Kajian pengawasan modern menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk mengelompokkan individu, membentuk kategori risiko, dan menentukan bagaimana seseorang diperlakukan oleh institusi. Timan, Galič, dan Koops menjelaskan bahwa teori pengawasan berkembang dari model disiplin menuju bentuk pengawasan jaringan yang mengandalkan pengolahan data dan identitas digital. Karena itu, regulasi tidak cukup hanya mengawasi satu perangkat atau satu tindakan, tetapi juga harus memperhatikan keseluruhan infrastruktur pengawasan dan dampaknya terhadap warga negara (Timan, Galič, and Koops 2017, 731–753).
Dalam kerangka ini, dugaan penyadapan terhadap media dan organisasi masyarakat sipil, apabila terbukti, dapat dipahami sebagai ancaman terhadap kebebasan epistemik: kebebasan untuk memperoleh, menguji, menyampaikan, dan mempertukarkan pengetahuan tanpa intimidasi yang melawan hukum. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang bebas. Ketika ruang komunikasi berubah menjadi ruang ketakutan, demokrasi mungkin tetap memiliki lembaga dan prosedur formal, tetapi kehilangan keberanian publik untuk mengawasi kekuasaan.
Aparat Penegak Hukum telah Kehilangan Jiwa Etis
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan penyadapan harus diperiksa melalui ketentuan yang relevan. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan penyadapan secara melawan hukum. Pasal 332 mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik.
Sementara itu, dugaan penghilangan informasi elektronik dapat diuji berdasarkan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan pembuktian unsur masing-masing tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pemberitaan media (Indonesia 2023; Indonesia 2024).
Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana. Ada pertanyaan etis yang lebih luas: mengapa kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat diduga keluar dari tujuan pemberiannya? Mengapa penguasaan teknologi tidak disertai kesadaran yang memadai tentang batas moral penggunaannya? Dan mengapa sistem pengawasan internal tidak cukup untuk mencegah kemungkinan penyimpangan?
Di sinilah saya melihat adanya kegagalan Perisai Moral Sapiensial. Istilah ini saya gunakan untuk menyebut seperangkat kemampuan etis yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang yang menguasai teknologi berdaya pengawasan tinggi. Perisai tersebut setidaknya memiliki tiga unsur.
Pertama, Tabayyun Sapiensial, yakni kesediaan memeriksa kebenaran, tujuan, dan dasar hukum sebelum menggunakan kewenangan digital. Pemegang akses penyadapan tidak boleh bertindak hanya karena perintah atau kepentingan tertentu, tetapi harus memastikan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Tabayyun menuntut verifikasi, bukan kecurigaan tanpa batas.
Kedua, Tafakkur Digital, yakni kemampuan merenungkan konsekuensi moral dari setiap tindakan teknologi. Setiap akses terhadap komunikasi pribadi membawa konsekuensi terhadap martabat, privasi, dan kebebasan seseorang. Kkeputusan menggunakan teknologi tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan teknis atau efektivitas operasional. Ia harus mempertimbangkan apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak melampaui tujuan hukum.
Ketiga, Tazkiyatun Nafs Digital, yakni pengendalian diri dari hasrat menggunakan teknologi untuk kepentingan kekuasaan, keuntungan pribadi, atau dominasi terhadap orang lain. Dalam tradisi etika Islam, pengendalian diri merupakan bagian penting dari pembentukan manusia yang bertanggung jawab. Teknologi yang canggih tidak akan menghasilkan peradaban yang adil apabila manusia yang menggunakannya tidak mampu mengendalikan nafsu kekuasaan.
Ketiga unsur tersebut menempatkan etika bukan sebagai pelengkap hukum, melainkan sebagai fondasi moral yang menghidupkan hukum. Hukum dapat menentukan batas tindakan, tetapi etika membentuk kesadaran agar seseorang tidak tergoda melampaui batas tersebut ketika memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melakukannya.
Mengakhiri Monopoli Pengawasan atas Pengawasan
Perkara dugaan penyadapan ini juga memperlihatkan pentingnya membenahi arsitektur pengawasan teknologi negara. Tidak cukup apabila persoalan hanya diselesaikan dengan pemeriksaan terhadap individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Harus ada evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan akses, penggunaan, penyimpanan, dan penghapusan data penyadapan. Apabila sistem tersebut tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, maka pergantian personel saja tidak akan menyelesaikan persoalan.
Indonesia perlu mempertimbangkan model pengawasan penyadapan yang melibatkan lembaga independen. Pengalaman Belanda, misalnya, menunjukkan bahwa penggunaan kewenangan khusus oleh badan intelijen diawasi melalui mekanisme berlapis. Toetsingscommissie Inzet Bevoegdheden (TIB) melakukan pemeriksaan awal terhadap legalitas penggunaan kewenangan khusus, sedangkan Commissie van Toezicht op de Inlichtingen- en Veiligheidsdiensten (CTIVD) menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan hukum, termasuk melalui pemeriksaan setelah tindakan dilakukan. Model tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap kewenangan intrusif tidak harus sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang menggunakannya (AIVD n.d.).
Indonesia tidak harus menyalin sistem Belanda secara utuh. Namun, prinsip pengawasan berlapis dapat dijadikan dasar untuk membangun Dewan Pengawas Penyadapan Independen. Lembaga ini dapat diberi mandat untuk menguji legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas penggunaan penyadapan; mengaudit catatan akses sistem; memastikan keamanan dan integritas bukti digital; serta menerima pengaduan atas dugaan penyalahgunaan. Komposisinya harus menjamin independensi dari institusi yang mengoperasikan sistem, dengan melibatkan unsur hukum, perlindungan hak asasi manusia, keamanan siber, dan masyarakat sipil.
Perlu ditegaskan bahwa pembentukan lembaga tersebut tidak berarti setiap penyadapan harus melalui satu prosedur izin yang seragam. Indonesia memiliki berbagai rezim hukum sektoral yang mengatur kewenangan penyadapan. Yang diperlukan adalah kerangka pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan untuk tujuan yang sah, dibatasi secara proporsional, dan dapat diaudit oleh pihak independen. Bahkan dalam keadaan mendesak, mekanisme otorisasi dan pemeriksaan setelah tindakan harus dirancang secara ketat agar alasan kedaruratan tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan. Reformasi ini harus berangkat dari satu prinsip: tidak boleh ada institusi yang menjadi pemilik tunggal atas kewenangan sekaligus pengawas tunggal atas penggunaan kewenangannya sendiri. Negara harus memastikan bahwa kekuasaan digital tunduk pada hukum, sementara hukum itu sendiri dijaga oleh mekanisme pengawasan yang kredibel.
Dari Tribrata Menuju Etika Digital yang Beradab
Persoalan kasus LSP dan dugaan penyadapan ilegal bukan hanya ujian bagi kepolisian, tetapi juga ujian bagi masa depan negara hukum Indonesia. Proses hukum harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan vonis, dan setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang adil. Akan tetapi, penghormatan terhadap hak para tersangka tidak boleh menghalangi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi pengawasan negara.
Tribrata akan kehilangan maknanya apabila hanya menjadi simbol kelembagaan tanpa tercermin dalam perilaku digital aparat. Perlindungan masyarakat tidak cukup dilakukan dengan menjaga keamanan fisik, tetapi juga dengan menjaga privasi, kebebasan komunikasi, dan martabat manusia di ruang digital. Polisi yang profesional bukanlah polisi yang mampu mengetahui segala sesuatu tentang masyarakat, melainkan polisi yang memahami batas tentang apa yang boleh diketahui dan bagaimana pengetahuan itu boleh digunakan.
Dalam perspektif Filsafat Digital, kemajuan teknologi seharusnya memperluas tanggung jawab moral manusia, bukan memperbesar kesombongan kekuasaannya. Data bukan milik mutlak pemegang akses, dan kemampuan mengawasi bukan legitimasi untuk menguasai. Kekuasaan digital harus ditempatkan dalam kerangka amanah, keadilan, tabayyun, dan pengendalian diri. Tirani yang dibangun melalui kekerasan fisik mungkin mudah dikenali karena meninggalkan jejak yang kasatmata. Namun, tirani kognitif siber bekerja melalui sesuatu yang jauh lebih sunyi: data yang dikumpulkan tanpa hak, komunikasi yang dipantau tanpa legitimasi, dan rasa takut yang perlahan membatasi kebebasan warga. Ia tidak selalu memerlukan borgol untuk membungkam seseorang. Cukup dengan membuat orang merasa bahwa dirinya selalu diawasi.
Persoalan terpenting bukan sekadar apakah tiga perwira tinggi tersebut terbukti melakukan penyadapan ilegal. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah Indonesia bersedia membangun sistem yang memastikan tidak seorang pun—seberapa tinggi pun pangkat dan sebesar apa pun akses teknologinya—dapat menggunakan kekuasaan digital tanpa pertanggungjawaban. Jika Tribrata hendak tetap menjadi kompas moral kepolisian, maka ia harus hadir bukan hanya di ruang upacara, melainkan juga di dalam setiap server, setiap akses data, dan setiap keputusan menggunakan teknologi pengawasan.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
AIVD (General Intelligence and Security Service). n.d. “Regulatory Commission.” Ministry of the Interior and Kingdom Relations, The Netherlands. https://english.aivd.nl/about-aivd/the-intelligence-and-security-services-act-2017/regulatory-commission.
Foucault, Michel. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Translated by Alan Sheridan. New York: Pantheon Books.
Indonesia. 2022. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 597.
Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Lyon, David. 2009. “Surveillance, Power, and Everyday Life.” In The Oxford Handbook of Information and Communication Technologies, edited by Robin Mansell, Chrisanthi Avgerou, Danny Quah, and Roger Silverstone, 449–468. Oxford: Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199548798.003.0019.
Timan, Tjerk, Maša Galič, and Bert-Jaap Koops. 2017. “Surveillance Theory and Its Implications for Law.” In The Oxford Handbook of Law, Regulation, and Technology, edited by Roger Brownsword, Eloise Scotford, and Karen Yeung, 731–753. Oxford: Oxford University Press.




































