Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Yoyok Mardi bersama Ridzki (putih) pelaku pencurian motor dan ketahuan warga lalu di hajar. (ft.duta.co: agus)
GRESIK | duta.co – Residivis kelas teri Muhammad Rizkillah tertangkap warga ketika menggondol motor milik Ahmad Suwandi, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto. Wajahnya babak belur akibat amuk massa yang geram. Polisi juga mengeler dirinya usai diserahkan warga ke Polsek Gresik Kota, Jumat 12/1/2018.
Berawal saat kondisi jalan cukup sepi. Rizki mendorong motor Honda Vario bernopol W 4053 AN itu sendirian. Untungnya ada warga yang melihat aksi itu ketika pelaku menyalakan mesin motor. Warga yang mengetahui spontan berteriak ”Maling…maling…”
Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi sekitar pukul 12.30 berboncengan motor Honda CB dengan temannya. Sampai di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rizki melihat motor Suwandi terparkir di depan rumah. ”Saya turun lalu mengambil motor itu, teman yang membonceng langsung pergi,” ucapnya saat dikeler.
Saat itu, sejumlah warga yang geram pun langsung berlari dan menghajar maling tersebut. Bogem mentah mendarat di wajah pelaku sampai babak belur. Warga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota.
Anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian anggota Polsek membawa pelaku ke Mapolsek Gresik  Kota. ”Anggota yang lain masih mengejar teman yang membonceng pelaku,” tutur Kanitreskrim Polsek Gresik Kota Ipda Yoyok Mardi.
Kepada polisi, maling yang tinggal di perumahan Pondok Permata Suci (PPS) itu mengaku hanya bermodal kertas grenjeng rokok untuk menyalakan mesin. Polisi pun meminta pelaku mempraktikkan caranya menyalakan mesin.
Sementara itu, Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi menambahkan, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah ditahan. Rizki ketahuan mencuri timbangan di kawasan pelabuhan tahun 2017 lalu. ”Kebetulan saat itu masih menjabat Kapolsek Kawasan Pelabuhan. Jadi (pelaku, Red) masih ingat saya,” kata AKP Suyatmi.
Suyatmi mengungkapkan pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian. Ada tiga titik tempat yang pernah disatroni. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat. ”Tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas polisi dengan tiga balok di pundak itu. (gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry