Pelaku (tengah) dengan membawa barang bukti uang, saat digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DUTA.CO/IST)

PASURUAN | duta.co – Citra Kepolisian Resor Pasuruan tercoreng dengan ulah salah satu anggotanya yang berinisial SP (35) berpangkat Bripka, warga Kelurahan Tembokrejo, Kota Pasuruan. SP terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Mapolres Pasuruan, pada Minggu (29/4/2018) malam. Dalam aksi nekatnya, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 51.459.000, dari ruang Keuangan Polres Pasuruan.

Akibat perbuatannya, SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasusnya tengah diproses Sat Reskrim Polres bersama Propam. Dari tangan anggota yang terlahir pada tahun 1983 ini, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 51.459.000, lakban hitam, 11 lembar amplop, gunting besar dan 1 unit sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.

Data yang dihimpun mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut berawal pada hari Minggu (29/4/2018), saat pelaku sedang melaksanakan piket SPKT. Rencana dilakukannya sekira jam 12.30 WIB, dengan mengambil batang kayu dan lakban hitam untuk persiapan pencurian (menutup cctv). Sekitar jam 13.05 WIB, pelaku naik ke lorong atas depan ruang keuangan melalui tangga sebelah barat.

Kemudian ia menutupi cctv tersebut dengan lakban hitam. Setelah itu SP langsung turun kembali dan mendatangi comon center untuk mengecek cctv telah tertutup atau masih terbuka. Sekitar jam 19.00 WIB, pelaku langsung masuk ke dalam ruang keuangan Polres Pasuruan dengan cara merusak jendela atas pintu menggunakan gunting besar.

Setelah jendela rusak, pelaku langsung masuk dan mengambil uang yang berada di dalam lemari dengan cara merusaknya menggunakan gunting besar. Bahkan pelaku sempat istrahat di dalam ruang keuangan hingga pukul 23.00 WIB. Dirasa aman, pelaku melanjutkan piket SPKT dan seperti biasanya pada Senin (30/4/2018) pagi, pelaku pulang ke rumahnya.

Tak pelak, petugas Sie Keuangan Polres yang mendapati lemari penyimpanan uang untuk tunjangan anggota Polres, rusak dan raib uangnya, langsung melaporkannya ke Sat Reskrim. Karena tak mungkin orang luar melakukannya, penelusuran pun dilakukan terhadap anggota yang melaksanakan piket sebelumnya. Hasilnya diketahui bahwa SP merupakan pelaku utamanya.

Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Dusun Semambung, Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, langsung digelandang ke Mapolres. Di hadapan petugas, pelaku mengakui uang hasil aksinya digunakan untuk bayar hutang sebesar Rp 7 juta, berikan ke istri Rp 1 juta, amal masjid Rp 1 juta, santuni anak yatim piatu Rp 2 juta dan bayar anak sekolah Rp 2 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap oknum anggota Polres tersebut. “Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dan kasusnya tetap kami proses secara hukum meski pelaku anggota Polri. Justru ancaman hukum lebih tinggi dari sipil. Pelaku dikenakan pidana umum, juga harus melalui sidang etik,” ujarnya pada wartawan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry