Oleh: Adam Muhshi*

AMNESTI yang diberikan Presiden Jokowi telah mengakhiri perjalanan panjang perjuangan Baiq Nuril. Amnesti tersebut telah pula mengakhiri perdebatan tentang boleh atau tidak bolehnya, tepat atau tidak tepatnya ia diberikan kepada Baiq Nuril. Pasalnya, sejak ditandatangani oleh Presiden, maka ia pun telah menjadi sebuah keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya banyak pihak yang memberikan argumentasinya bahwa secara substantif vonis Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril telah menciderai rasa keadilan. Pendapat-pendapat itu menurut penulis memang sangat beralasan dan semakin menambah daftar panjang putusan-putusan yang dinilai lepas dari sukma hukum, yaitu keadilan.

Lebih dari itu, solusi yuridis sudah ditawarkan juga oleh beberapa pakar hukum. Ada yang berpendapat bahwa pemberian grasi lebih tepat diberikan kepada Baiq Nuril. Pendapat ini sempat mengemuka meskipun vonis kepada Baiq Nuril di bawah 2 (dua) tahun. Ada pula yang berpendapat berbeda yaitu bahwa pemberian amnestilah yang lebih tepat.

Oleh sebab itu, tulisan ini tak bermaksud menambah deretan panjang penilaian untuk memperkuat alasan-alasan tentang adil dan tidak adilnya putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril. Pun tidak akan mengulang solusi yuridis yang memang secara konstitusional sudah pasti dua jalur tersebut yang memungkinkan untuk ditempuh.

Sedikit keluar dari itu, penulis lebih tertarik untuk membahas tentang konsep kepastian hukum yang kerap disebut sebagai penyebab sirnanya keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Baiq Nuril. Tidak hanya dalam kasus Baiq Nuril, dalam kasus-kasus lain pun kepastian hukum selalu dilawankan dengan rasa keadilan. Kepastian hukum kerapkali dijadikan sebagai kambing hitam atas diabaikankannya rasa keadilan. Lalu, benarkah pandangan seperti itu?!

Secara teoritis, pandangan demikian benar adanya ketika dikaitkan dengan dua aliran hukum yang saling berseberangan yaitu aliran positivisme hukum dan aliran hukum kodrat. Dalam berbagai literatur dikatakan bahwa aliran positivistis lebih mengutamakan kepastian hukum yang berbasis pada hukum positif, sebaliknya hukum kodrat lebih mengedepankan rasa keadilan dan nilai-nilai moral. Kepastian hukum dalam konteks ini berkelindan dengan asas legalitas di mana ia sangat terkait dengan keberadaan peraturan perundang-undangan.

Pemosisian kepastian hukum berhadapan secara diametral dengan rasa keadilan dapat dilacak pula secara teoritis berkenaan dengan konsep negara hukum rechtstaat dan the rule of law yang lahir dari sistem hukum yang berbeda. Kepastian hukum selalu dikaitkan dengan rechtstaat yang berasal dari tradisi civil law (Eropa Kontinental), sedangkan rasa keadilan selalu dikaitkan dengan the rule of law yang berasal dari tradisi common law (Anglo Saxon). Dikatakan bahwa kepastian hukum ditekankan di negara yang menganut sistem civil law, sedangkan rasa keadilan ditekankan di negara yang menganut sistem common law.

Akan tetapi penulis mencoba keluar dari pendapat yang secara umum telah dianggap baku tersebut. Penulis berpendapat bahwa konsep kepastian hukum justru pada hakikatnya harus selalu berkorelasi positif dengan keadilan. Dikatakan demikian karena berbeda dengan peraturan yang bisa jadi berisi ketidakadilan, hukum itu pasti adil sehingga menegakkan kepastian hukum sama saja dengan menegakkan keadilan itu sendiri. Atau dengan kata lain, konsep kepastian hukum dalam hal ini bermakna kepastian dalam memberikan jaminan keadilan (esensi hukum) bagi setiap warga negara. Kepastian hukum dalam makna demikian berpijak pada konsep bahwa hukum itu tidak identik dengan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman kepastian hukum yang berkeadilan tersebut menemukan pijakan konstitusionalnya manakala kita baca ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil …” (Catak tebal oleh Penulis). Ketentuan tersebut secara sistematis merupakan arah dari fungsi kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Kepastian hukum yang berkeadilan tersebut adalah sebagai konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Pilihan sebagai sebuah negara hukum tersebut tentu saja harus dijunjung tinggi agar jangan sampai dipersempit maknanya hanya menjadi negara perundang-undangan. Hukum selalu beresensikan keadilan, sedangkan peraturan perundang-undangan mungkin saja mengandung ketidakadilan. Peraturan yang tidak adil bukanlah hukum dan harus ditinggalkan dalam konteks sebuah negara hukum.

Berdasarkan konstruksi berpikir tersebut, maka pengabaian terhadap rasa keadilan dalam kasus Baiq Nuril bukan disebabkan karena lebih diutamakannya kepastian hukum. Justru sebaliknya, pengabaian terhadap kepastian hukumlah yang telah menyebabkan Baiq Nuril kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan. Dikatakan demikian karena kepastian hukum selalu koheren dengan keadilan dimana hukum itu sendiri memang pasti adil, berbeda dengan peraturan yang bisa saja berisi ketidakadilan. Untuk itu, akan lebih tepat jika dikatakan bahwa keadilan tercerabut karena putusan Mahkamah Agung lebih mengutamakan kepastian perundang-undangan. Kepastian perundang-undangan tentu saja berbeda dengan kepastian hukum.

Keadilan substantif baru terpancar dan didapatkan Baiq Nuril melalui sentuhan amnesti yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Keadilan substantif yang diusung melalui amnesti tersebut koheren dengan konsep kepastian hukum berkeadilan sebagaimana telah diamanahkan oleh Konstitusi Indonesia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril adalah berkepastian hukum. Tidak peduli apakah ia dinilai sesuai aturan atau tidak, tepat atau tidak tepat, ia telah memberikan sebuah kepastian hukum kepada Baiq Nuril berupa keadilan.

*Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry