
JOMBANG | duta.co — Kepastian hukum dan efisiensi birokrasi menjadi faktor penting dalam mendorong investasi properti. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pun meraih penghargaan dari Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur atas pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Penghargaan sebagai Pemerintah Kabupaten Terbaik dalam Perizinan PBG tersebut diserahkan Ketua DPD REI Jawa Timur, Muhammad Ilyas, kepada Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., dalam ajang REI Jatim Excellence Property Awards 2026 di Ballroom Ciputra World Surabaya, Kamis (8/10/2026) malam.
Penghargaan yang menjadi bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI Jawa Timur itu merupakan apresiasi terhadap pelayanan pemerintah daerah di sektor perumahan dan permukiman.
Pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian prosedur dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain memudahkan pengembang, proses perizinan yang efektif diharapkan mendorong pembangunan perumahan, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah.
Bupati Jombang Warsubi diharapkan menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan perizinan yang transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abah Bupati.
Meski demikian, kemudahan perizinan harus tetap diimbangi kepatuhan terhadap tata ruang, standar teknis bangunan, dan ketentuan lingkungan. Dengan begitu, investasi properti tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
Penghargaan REI Jatim 2026 sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkab Jombang untuk menjaga konsistensi pelayanan. Ukuran keberhasilan bukan sekadar penghargaan, melainkan kemudahan prosedur, transparansi, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (din)







































