PRAPERADILAN: Suasana sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tiap-tiap agenda sidang yang digelar, semakin membuka tabir fakta yang mengungkapkan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Cs pada 1 September 2017 lalu, patut diduga dilaksanakan secara non prosedural.
Hal itu dikuatkan dengan adanya keterangan saksi fakta Iswoyokani, Kepala Sekuriti Empire Palace pada lanjutan sidang praperadilan penetapan status tersangka Gunawan, yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/2/2018).
Pria yang bekerja sejak 2008 hingga saat ini tersebut mengatakan bahwa Trisulowati alias Chinchin, mantan Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) sudah berada di gedung Empire Palace, jalan Blauran 57-75 Surabaya saat tanggal pelaksanaan RUPS digelar.
“Sebelum rapat digelar, sekitar pukul 7.50 WIB, bu Chinchin sudah berada di lobi Empire Palace. Namun dia (Chinchin, red) dilarang masuk ke ruang Penthouse 1 (ruang digelarnya RUPS, red) oleh tim yang dibentuk oleh penyelenggara. Semua tamu diabsen, dan tim penyaring hanya memperbolehkan masuk bagi tamu yang namanya tertera dalam daftar,” ujar saksi Iswoyokani.
Iswoyo mengaku tidak mengetahui soal larangan masuk yang diberlakukan tim penyelenggara terhadap Chinchin, kendati saat itu Chinchin masih menjabat sebagai Dirut PT BCM. “Saya melihat bu Chinchin sempat terlibat adu argumentasi dengan tim yang bertugas untuk menyaring para undangan. Ia (Chinchin, red) terlihat tak terima alasan mengapa dirinya dilarang masuk dan mengikuti rapat. Bu Chinchin juga sempat mengatakan bahwa rapat yang akan digelar itu tidak sah dan dia keberatan,” tambah Iswoyo.
Saksi juga mengatakan saat terlibat adu argumentasi, Chinchin juga membawa amplop yang berisi surat dan berkas. Karena tak bisa masuk ke ruang rapat, akhirnya amplop itu diserahkan Chinchin ke tim ‘penyaring’ tamu dan meminta isinya dibacakan dalam rapat.
“Awalnya tidak ada yang mau menerima amplop itu, walau akhirnya amplop tersebut diletakan bu Chinchin di atas meja tim tersebut, dan diambil oleh pak Edward (kuasa hukum Gunawan, red),” terang saksi.
Situasi pelaksanaan RUPS saat itu terkesan diciptakan pengamanan secara ekstra. Sikap siaga tak hanya diperlihatkan oleh tim yang dibentuk Gunawan, RUPS juga tampak dijaga ketat oleh sekitar 15-20 personil polisi berseragam lengkap.
“Walaupun sehari sebelum pelaksanaan rapat saya dihubungi oleh pak Gunawan dan pak Budi (koki Empire Palace yang saat ini diangkat menjadi direktur, red) untuk mengamankan RUPS, tapi saya selaku kepala sekuriti tidak diberi tugas untuk menyaring tamu undangan, semua itu dilakukan oleh tim bentukan penyelenggara. Seingat saya ada nama Dimyati yang masuk dalam tim tersebut,” beber saksi.
Saksi juga mengatakan pada saat itu, ia sempat mengambil gambar dokumentasi situasi ekstra pengamanan yang dianggapnya berbeda dengan sebelumnya-sebelumnya. “Saya mengambil gambar karena saya anggap hal ini tak biasa,” ujarnya.
Selain saksi fakta Iswoyo, pihak Polda Jatim selaku termohon praperadilan juga menghadirkan ahli untuk diperdengarkan keterangannya pada sidang. Polda Jatim menghadirkan Bambang Suheryadi SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dalam keterangannya, ahli menerangkan untuk menetapkan orang sebagai tersangka, penyidik harus mempunyai bukti permulaan yang cukup, setidaknya dua alat bukti, sesuai bunyi pasal dalam KUHAP. Sedangkan pengajuan permohonan praperadilan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tujuannya untuk memberikan keseimbangan hak bagi tersangka. Dan praperadilan hanya menguji soal aspek proses dan prosedur penetapan tersangka. Praperadilan menguji secara formilnya saja,” terang ahli.
Ahli juga menegaskan, kendati melalui praperadilan seorang tersangka dilindungi hak asasinya, disisi lain tersangka pun tidak boleh menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Sedangkan, keterangan saksi fakta Iswoyo soal larangan Chinchin mengikuti RUPS oleh penyelenggara, sama halnya keterangan pernah yang disampaikan para saksi lain pada persidangan perkara pidana yang sudah pernah digelar sebelumnya.
Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, kepada media mengatakan kendati Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus permohonanan praperadilan, namun kewenangan itu bersifat limitatif, dalam arti tidak semua tindakan penyidik atau penuntut umum dapat diajukan praperadilan.
“Upaya praperadilan tidaklah perlu disikapi berlebihan, seolah-olah antar-penegak hukum akan saling sikut dan menjatuhkan. Dalam suatu negara hukum seperti dianut oleh negara kita, saling kontrol antar-penegak hukum adalah suatu hal yang lumrah. Praperadilan bukan pula untuk mencampuri kewenangan lembaga masing-masing, melainkan semata-mata dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap proses dan penegakan hukum acara pidana yang diatur dalam perundang-undangan kita,” tambahnya.
Sebelumnya, ruang sidang Garuda PN Surabaya menggelar sidang permohonan praperadilan Gunawan Angkawidjaya atas statusnya sebagai tersangka menempatkan keterangan palsu pada akte otentik dan sengaja menggunakan keterangan palsu sesuai pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Polda Jatim. Selasa (6/2). eno

 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry