JOMBANG | duta.co – Pembahasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang kembali menemui jalan buntu. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jombang terpaksa dibubarkan setelah tidak satu pun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang hadir. Mereka hanya mengirimkan perwakilan. 

Kondisi ini memicu kekecewaan Komisi B. Persoalan LP2B menyangkut perlindungan lahan pertanian dan kepastian tata ruang, tetapi pembahasannya justru terhenti karena pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tidak hadir. Komisi B pun berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan DPRD Jombang. Bahkan, dewan mulai mewacanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengurai persoalan tata ruang yang dinilai berlarut-larut.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan, pembahasan tidak bisa berjalan maksimal tanpa kehadiran langsung kepala OPD terkait. “Hasil RDP kali ini dibubarkan oleh pimpinan Komisi B. Karena tidak ada satu pun kepala OPD yang kita undang hadir, hanya diwakilkan,” ujarnya kepada awak media. Kamis (8/10)
Menurut Anas, LP2B bukan persoalan administratif semata. Penetapannya menentukan lahan pertanian yang harus dilindungi sekaligus membatasi pemanfaatan tanah. Karena itu, kebijakan tersebut harus dibahas secara serius dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

Anas juga menyoroti penetapan surat keputusan (SK) terkait LP2B oleh Pemkab Jombang. Ia mengaku Komisi B tidak pernah diajak berkomunikasi dalam proses penetapan tersebut. “Ini persoalan penting, bagaimana tata ruang yang baik di Kabupaten Jombang, bagaimana tentang penetapan lahan yang memang benar-benar dilindungi,” tegasnya.

Ia menyayangkan ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat yang membahas persoalan strategis tersebut. Komisi B akhirnya memilih membubarkan rapat karena kehadiran perwakilan dinilai tidak sesuai dengan substansi undangan.“Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan DPRD tentang situasi seperti ini,” katanya.

Hingga kini, jadwal RDP lanjutan belum ditentukan. Namun, persoalan LP2B telah membuka kembali sorotan terhadap kebijakan tata ruang Jombang yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Komisi B Wacanakan Pansus Tata Ruang

Sementara itu. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan, pembentukan Pansus menjadi salah satu opsi yang dibahas internal komisi. Pansus diharapkan tidak hanya membahas LP2B, tetapi juga mengurai persoalan tata ruang secara menyeluruh.“Karena pentingnya LP2B ini untuk kemajuan, kita wacanakan juga nanti akan kita bentuk Pansus,” ungkapnya.

Menurut Ama, pembahasan Pansus akan mencakup LP2B, rencana detail tata ruang (RDTR), hingga rencana tata ruang wilayah (RTRW). Usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, pembentukan Pansus masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan resmi.

Ama menilai, persoalan tata ruang yang berlarut-larut telah menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Jombang. Ketidakjelasan kebijakan dinilai berpotensi menghambat investasi karena pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum mengenai lahan yang dapat dimanfaatkan. “Sudah sekian puluh tahun kita tidak punya kebijakan tata ruang yang baik, yang kemudian menjamin kepastian hukum dari investor kita,” katanya.

Ia menyoroti belum tuntasnya RTRW dan RDTR, sementara status lahan yang masuk kawasan LP2B juga belum jelas di lapangan. Kondisi tersebut menyulitkan investor memperoleh kepastian mengenai lokasi usaha yang sesuai dengan peruntukannya. “Para investor kita itu tidak merasa nyaman untuk berinvestasi di Jombang karena ketidakjelasan kebijakan ketataruangan kita. RTRW kita, RDTR kita enggak selesai, terus LP2B juga masih ngambang, sebelah manalah lahan-lahan yang sebenarnya masuk LP2B,” pungkasnya.(din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry