SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya, menangkap seorang Kepala Gudang PT Oasis Water Internasional Depo, Jalan Rungkut Asri Timur 18/27 Surabaya. Adalah Rujito (42), yang  dijebloskan ke sel tahanan karena kasus penggelapan dalam jabatannya.

Warga Dusun Sumber Bendo RT 9/RW3 Sumber Tebu, Bangsal, Mojokerto, ini dituduh menggelapkan barang milik perusahaan di tempatnya bekerja, senilai Rp 19.588.500.

“Tersangka kami tahan, setelah pemanggilan sebagai saksi. Begitu barang bukti mencukupi, langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika, Minggu (25/8/2019).

Tersangka ini bekerja di PT Oasis yang dipercaya sebagai kepala gudang membuat keluar masuknya barang di gudang menjadi tanggung jawabnya.

Namun kepercayaan itu malah dimanfaatkan untuk berbuat tindak kriminal. Ia menggelapkan barang di dalam gudang. Perbuatannya dilakukan sejak bulan April hingga Juli 2019 lalu.

Modusnya, membuat surat sales order dengan costumer fiktif untuk mengeluarkan barang milik perusahaan yang seolah olah barang barang tersebut laku terjual, akan tetapi barang barang milik perusahaan tersebut di keluarkan sendiri dari gudang untuk keperluan pribadi pelaku.

“Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Gede Suartika.

Terungkapnya kasus penggelapan ini, bermula beberapa faktur dengan tagihan yang macet kemudian setelah di cek oleh colektor ternyata data pembeli dari faktur tersebut adalah fiktif, kemudian setelah di cek faktur tersebut berdasarkan nota sales order yang dibuat oleh tersangka.

Dari situlah perusahaan melakukan audit dan pengecekan. Merasa dirugikan, perusahaan melaporkannya ke polisi.

“Berdasarkan laporan itulah, kami langsung menyelidiki. Begitu kami periksa tersangka mengakui perbuatannya. Dia kami jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tandasnya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry