BOJONEGORO | duta.co – Kepala Dusun (Kasun) Desa Mlinjeng Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan polisi. Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, Ali Mahmudi (49) ditangkap karena menggadaikan mobil rental. Kasus penggelapan mobil tersebut diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

“Pak Kasun Mlinjeng kita amankan, karena melakukan pengelapan mobil,” ujar Kapolres Bojonegoro saat jumpa pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (18/3/2022).

Sekitar bulan Juni 2021, lanjut AKBP Muhammad, pelaku menyewa unit mobil milik Tarmuji (korban) yang akan digunakan untuk kendaraan operaslonal bisnisnya. Awalnya pembayaran sewa unit masih berjalan lancar, namun di bulan Oktober 2021 pembayaran sewa macet. Korban lalu menanyakan mobilnya kepada pelaku, tapi selalu deberi janji bahwa akan dilakukan pembayaran, hingga akhirnya pelaku tak kunjung menyerahkan mobil yang ia sewa.

“Saat itu korban mencari ke rumah hingga beberapa kali, ternyata mobilnya digadaikan tanpa sepengetahuannya,” lanjut Kapolres Bojonegoro.

Mengetahui mobilnya digadaikan tanpa seizin darinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan pelaporan, Polres Bojonegoro langsung bergerak dan meringkus tersangka,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia warna putih nopol S 1927 BC bersama STNK nya, enam lembar cetak rekening koran, Satu lembar surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance tempat pelaku menggadaikan mobil korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, serta atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry