
SIDOARJO | duta.co – Desa harus berpacu dalam pembangunan. Ini untuk mengantiasipasi ancaman resesi global (2023) yang bakal menyasar kita. Di Kabupaten Sidoarjo, November 2022 ini, seluruh desa harus sudah teken Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, sebuah penjabaran dari dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa.
Selasa (8/11/22) malam, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo menuntaskan tugas tersebut. Selain Kades Sidoarejo, Heri Sucipto Ahmadi ST, Ketua BPD Joko Purnomo, hadir Sekretaris Camat Krian, Anah Musyarifah, SSos serta dua Pendamping Desa (Ali Mustofa dan Miftahul Huda). “Alhamdulillah Sidorejo memiliki kepala desa yang trengginas, kreatif, tidak hanya berpangku tangan,” demikian Anah Musyarifah dalam sambutan awalnya.
Menurut Anah, pembangunan desa menjadi prioritas pemerintah. Kemauan membangun, memang begitu banyak, tetapi, dana kita terbatas. “Karena itu perlu skala prioritas. Masyarakat harus bersabar, pembanguan berjalan secara bertahap. Di sini warga butuh Kepala Desa yang aktif, trengginas, mampu mengajak mitra desa untuk membangun,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan Miftahul Huda. Menurut Mas Huda, panggilan akrabnya, desa memang harus aktif, termasuk membuat RKP Desa. Penyerapan dana desa, katanya, sangat tergantung dari keaktifan desa.
“Saya mengapresiasi Desa Sidorejo yang sudah menyiapkan prasyarat penyerapan dana desa tahap III. Jangan sampai jatah DD ini tidak terserap. Kalau gagal, tahun depan bisa terkoreksi, bisa sampai 20%,” katanya.
Pemerintahan Desa, lanjutnya, memiliki kewajiban yang harus mereka lakukan sebelum melaksanakan program dan kegiatan, baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bisang kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana.
Butuh Sinergitas
Dana Desa ini merupakan dana yang bersumber dari APBN bagi desa melalui APBD kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. DD diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Prioritas penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata; serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Kades Sidoarejo, Heri Sucipto Ahmadi ST, semalam, juga membedah kekuatan keuangan desanya untuk tahun 2023. PAD (Pendapatan Asli Daerah) desa ini hanya sekitar Rp137 juta, terdiri dari hasil sewa TKD sebesar Rp69 juta, Budep Rp56 juta dan bagi hasil Bumdes Rp12 juta.
Sementara untuk Dana Desa (DD) sebesar Rp975,6 juta. “Dengan dana yang sangat terbatas, maka, harus ada jalan keluar bagaimana menjawab tuntutan masyarakat. Tentu, butuh sinergitas untuk memperoleh dana halal,” tegas Pak Heri panggilan akrabnya sambil tersenyum.
Masalah Perumahan
Selama ini, perumahan memang nyaris tak tersentuh Dana Desa, meski lokasinya berada di wilayah desa. Di Desa Sidorejo, misalnya, ada 7 perumahan. Dari Graha Permata Sidorejo Indah (GPSI), Perumahan Alam Pesona (AP) I dan II, Perumahan Pilar, Perumahan Taman, Perumahan Jade dan Kavling Madunbroto.
“Dalam acara RKP Desa seperti ini, kita hadir, mesti terundang. Tetapi, nyaris hanya mendengarkan saja. Padahal, problem perumahan juga tidak kalah peliknya. Dari persoalan penataan lingkungan, sampai berbagai masalah sosial. Karena itu, ke depan, DD juga harus mengcover kesulitan perumahan,” demikian Budi Winarno, Ketua RW-11 Alam Pesona kepada duta.co.
Hal yang sama menjadi perhatian Pendamping Desa. Menurut Miftahul Huda, sekarang sudah ada wacana untuk menyederhanakan perutaran (deregulasi) terkait DD dan perumahan. Menurutnya, selama ini (ada anggapan) perumahan menjadi tanggungjawab pengembang. Tetapi, faktanya, tidak sedikit pengembang yang tinggal gelanggang.
“Karena itu, kemudian muncul regulasi perumahan yang tercover DD hanyalah perumahan yang sudah pengembang serahkan ke pemerintah kabupaten (Pemkab). Sekarang muncul wacana pembahasan untuk mencari jalan keluar, karena faktanya perumahan di desa juga menghadapi masalah pembangunan, setidaknya masalah sosial,” tegasnya. (mky)