Barang bukti hasil.kejahatan yang berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kediri. (DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian disertai kekerasan yang menimpa salah satu anggotanya, Senin lalu (7/11/2022).

Ia menjelaskan, tindak kriminal terjadi dini hari, saat Edi Sutopo (42) atau korban tengah tertidur lelap didalam kamar bersama dengan anak dan istrinya.

Hal itu, lanjutnya, pertama kali disadari oleh anak perempuan korban yang tidur di ruang tengah dan memanggil-manggil ibunya (istri korban). Peristiwa tersebut, terjadi di rumah korban di Dusun Kandangkan, RT 002, RW 001, Desa Pagu, Kecamatan Pagu.

Saat itu, imbuh dia, kondisi rumah dalam keadaan gelap sehingga memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya. Didiga, pelaku berhasil masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci dari dalam.

“Dengan terjadinya perkara pencurian dengan kekerasan tersebut korban menderita kerugian material kurang lebih senilai dua puluh tujuh juta rupiah (Rp. 27.000.000,-” ujarnya.

Mendapati laporan tindak pidana di wilayah hukumnya, Kamis, 19 Januari 2023, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melalui prosedur panjang, Polres Kediri berhasil mengamankan AR (43) warga Dusun Curahpalung, RT 001,RW 001, Desa Karadenan, Kecamatan Purwo harjo, Kabupaten Banyuwangi.

Diketahui, pelaku AR merupakan seorang residivis tindak pidana yang sama di Polres Banyuwangi dan Polres Mojokerto.

AR dibekuk polisi saat berada di Desa Pembayaran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku sempat memberikan perlawanan dengan melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.

“Anggota kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua buah HP Merk Samsung Galaxy A22 dan Nokia warna Hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah beserta kunci dan STNK, sebuah senter kepala, sebuah palu, buff (penutup kepala) warna Loreng, sepasang sarung tangan kain, sebuah jam tangan warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 1.430.000, serta dompet warna hitam beserta identitas diri pelaku,” urai Agung.

Di samping itu, kata Agung, anggotanya juga menemukan sebuah cincin emas yang merupakan barang bukti pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Kediri.Adapun korbanya, Bhayangkari Polres Kediri.

“Pelaku terancam dijatuhi hukuman pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana,” jelas Agung.

Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry