VONIS: Terdakwa Sunaryo alias Yoyok gelandang menuju ruang tahanan PN Surabaya sesaat vonis mati dibacakan oleh majelis hakim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Narapidana penghuni Lapas Batu Nusa Kambangan Sunaryo alias Bede (bandar gede) Yoyok (47) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto, Rabu (27/9). Ini merupakan vonis kedua yang harus dihadapi Yoyok dalam perkara kepemilikan narkoba.

Dengan digelarnya sidang agenda vonis ini, itu menandakan sidang dugaan jual beli narkotika 22 kilogram sabu dengan terdakwa Yoyok memasuki babak akhir.

Sidang vonis perkara tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Harijanto di Ruang Kartika I. Duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kaus kuning berbalut rompi tahanan warna merah, terdakwa Yoyok terlihat serius menyimak amar putusan yang dibacakan hakim.

Sesekali Yoyok menundukkan kepala. Tatapan matanya lebih sering mengarah ke lantai daripada ke arah hakim. Gerak tubuh gelisah baru terlihat kala putusan sampai pada kalimat ‘mengadili’. Matanya langsung memerah saat hakim menyatakan dia divonis mati.

“Menjatuhkan pidana karena itu kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata hakim Harijanto. Terdakwa Yoyok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bermufakat jahat dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak. Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/1999 tentang Narkotika.

Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Yoyok terbukti mengendalikan melalui komunikasi telepon mengendalikan bisnis narkotika sabu saat mendekam di Lapas Nusakambangan. Ia mengedarkan barang haram itu melalui temannya, Tri Diah Torrisiah alias Susi, yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang, Susi dan Yoyok diketahui pernah berpacaran. “Saksi Susi pernah mengunjungi terdakwa di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah,” kata hakim. Komunikasi itu terus berlanjut hingga Susi dipenjara dalam perkara narkotika melalui sambungan telepon genggam.

Nah, sekira April 2015, terdakwa Yoyok meminta Susi agar mencarikan orang yang bisa berperan sebagai ‘gudang’ sekaligus operator bisnis sabu di lapangan. Susi lantas menghubungi Aiptu Abdul Latif, anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo. Latif bersama istri sirrinya, Indri Rachmawati, menyanggupi.

Perkara ini baru terungkap setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Indri di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Latif lalu ikuti dicokok di kontrakannya di Sedati. Total 22 kilogram sabu-sabu diamankan, sisa dari total lebih dari 50 kilogram sabu yang diambil berdasarkan arahan terdakwa Yoyok.

Vonis mati terhadap Yoyok itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Gusti Karmawan. Yoyok langsung menyatakan banding. Adapun Susi, Latif dan Indri sudah lebih dulu menerima vonis mati dan perkaranya masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Penasihat hukum Yoyok, Didi Sungkono, mengatakan bahwa upaya banding dilakukan karena dua hal yang tidak mampu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Yakni tidak adanya kepastian soal betul atau tidaknya penelpon saat transaksi ialah suara kliennya.

“Jaksa juga tidak berhasil menghadirkan petugas Lapas Nusakambangan untuk membuktikan kalau Susi pernah mengunjungi klein kami. Karena katanya Susi pernah berkunjung ke Yoyok di Nusakambangan,” ujar Didi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry