JAKARTA | duta.co –  Masyarakat dikejutkan oleh wacana kenaikan sejumlah tarif. Belum reda masalah cukai kantong plastik Rp 200/lembar, sekarang Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI. Bukan hanya itu, dikabarkan pula akan ada kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM).  Hal ini menjadi perhatian publik mengingat Jokowi sebagai incumbent dalam pilpres 2019 baru saja ditetapkan oleh KPU sebagai presiden terpilih.
Terkait RUU Bea Materai,  Pemerintah mengajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tarif bea meterai menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, mengatakan, kanaikan tarif bea materai ini dilakukan Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani Indrawati guna menyelamatkan APBN 2019.
“Selain itu juga akan menaikkan tarif dasar listrik dan harga BBM semua jenis,” kata Salamuddin Daeng seperti dikutip dari Harian Terbit, Jumat (5/7/2019).
Daeng mengatakan, dengan kenaikan harga secara langsung maka akan menaikkan pula pajak yang diterima pemerintah. Karena itu harus menaikkan tarif  bea materai, BBM dan listrik sebab tidak ada pilihan lain bagi pemerintah.
Selain itu, ke depan juga pemerintah akan menaikkan harga atau sewa atas penggunaaan infrastruktur seperti jalan berbayar, pelabuhan, bandara, jalan tol, dan lain.
“Menaikkan berbagai harga kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan akan secara langsung menambah penerimaan negara dari pajak,” tandasnya.
Daeng mengungkapkan, nantinya pemerintah juga akan menaikkan berbagai bentuk pungutan baik pajak maupun bukan pajak. Kenaikan harga jasa-jasa yang diberikan pemerintah seperti SIM, STNK, ijin usaha, sertifikat tanah, kontrak SDA, signature bonus dan lainnya. Selain itu juga akan menaikkan harga -harga barang yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah seperti menaikkan harga rokok dengan kenaikan cukai rokok.
Meterai Palsu
Sementara itu pengamat kebijakan publik dari Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M. Aminudin mengatakan, kenaikan tarif  bea meterai memang sudah bisa ditebak. Kenaikan dilakukan karena utang pemerintah Indonesia yang sudah jatuh tempo dan besarnya pengeluaran negara. Sedang pemasukan negara makin menyusut dan defisit neraca perdagangan makin besar.
“Menaikkan harga berbagai macam kebutuhan seperti bea meterai, pajak, restribusi, BBM, gas, listrik, dan sebagainya pasti akan memukul ekonomi sektor riil,” katanya.
Aminudin memaparkan, di antara biaya tinggi atau hight cost yang dibuat rezim Jokowi adalah kenaikan tarif bea materai yang kenaikannya sangat drastis mencapai sekitar 80%. Oleh karenanya kenaikan tarif bea materai tergolong ugal-ugalan. Karena transaksi dan dokumen jual beli sederhana itu dari mulai kwitansi sampai akta perjanjian sekurangnya membutuhkan 3 meterai. Apalagi transaksi besar bisa lebih dari 5 materai.
“Ini dampaknya akan marak materai palsu. Teknologi cetak Tiongkok sudah banyak piranti pemalsu seperti materai dengan sempurna sehingga teknologi forensik belum bisa bedakan yang asli dan palsu,” paparnya.
Pemerhati masalah sosial masyarakat, Frans Immanuel Saragih mengatakan, kenaikan tarif bea meterai mengindikasikan bahwa negara memerlukan pemasukan yang lebih besar dari sektor pajak termasuk bea materai tersebut.
Frans menilai, dengan rencana kenaikan tarif bea meterai menunjukkan kas negara dalam kondisi memerlukan tambahan dana. Pada waktu sebelumnya bea materai Rp1 juta ke atas dikenakan Rp6000 dan di bawah Rp 1 juta sebesar Rp3000. Apakah pantas dengan rencana yang baru transaksi Rp800 ribu dikenakan biaya materai Rp10ribu? Berapa persen yang diambil untuk itu jika transaksi diatas Rp100 juta’
 Korbankan Rakyat
Hal senada disampaikan aktivis Prodem, Andrianto. Menurutnya kenaikan tarif bea materai merupakan kebijakan aneh. “Bukankah materai ini berkait sama kalangan menengah ke bawah. Jadi sangat jelas jika Sri Mulyani sudah  kehilangan kreatifitas. Ujungnya rakyat lagi yang dikorbankan,” katanya.
Pengamat politik Edi Humaidi berpendapat, usulan Menkeu menaikkan tarif bea materai di saat situasi ekonomi seperti saat ini tidak tepat. Saat ini rakyat sudah terbebani dengan kebutuhan hidup yang makin tinggi. Mau ditambah lagi akan menaikkan bea materai.
“Tidak semua orang menggunakan materai, kalau dinaikkan tetap tidak pas momentumnya. Menkeu tidak punya sensistifitas kalau tetap memaksakan usulan ini. Masih banyak cara lain untuk menambah pemasukan negara. Misalnya aset-aset koruptor yang belum disita. Belum lagi nanti BBM dan listrik naik, makin sempurnah penderitaan rakyat,” papar Edi.
Seperti diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019), mengemukakan, peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
“Sebagaimana yang diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500,” jelas Sri Mulyani.

Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

“Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang,” paparnya. (hud/ht)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry