Kapal PT Pelni (ist)

JAKARTA | duta.co – Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengungkap bahwa sepanjang 2016 PT Pelni belum melunasi kewajiban kepada negara Rp 64,91 miliar. Hal itu merupakan salah satu temuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemhub.

Inspektur Jenderal Kemhub Cris Kuntadi menjelaskan, kewajiban yang belum dilunasi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) antara lain kelebihan pembayaran pekerjaan public service obligation (PSO) angkutan perintis dan utang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang belum dibayar.

“Saya berharap BUMN di lingkungan Kemhub dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan, baik hasil temuan yang dilakukan oleh kami, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap Cris di Jakarta, Jumat (3/3).

Angka kewajiban PT Pelni itu, menurut Cris, senilai 40,85 persen dari jumlah temuan kerugian negara pada 2016 di Ditjen Hubla yang mencapai total Rp 158,9 miliar. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla dan PT Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan yang terkait dengan kerugian negara.

“Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan. Jika PT Pelni belum membayar, kami rekomendasikan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun,” terang Cris.

Cris menambahkan, dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara terhapus. Perusahaan tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke kas negara.

Lalu, bagaimana tanggapan PT Pelni? “Menanggapi pernyataan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan Jumat ini, Pelni akan berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk kewajiban tersebut,” kata Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT Pelni Akhmad Sujadi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Menurut dia, upaya koordinasi itu sebagai langkah Pelni dalam mentaati peraturan perundang-undangan. “Sebagai BUMN, Pelni taat pada regulasi,” kata Sujadi. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry