“Kemensos dan Dinsos harus bijaksana dengan tidak menonaktifkan pasien-pasien tsb, lakukan cleansing data sesuai PP 76/2015.”
Oleh Arief Supriyono, ST, SE, SH, MM

KASUS penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU Pemda sudah sejak lama terjadi. Dan penonaktifannya tidak dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada PP 76/2015 yang memastikan orang miskin dan tidak mampu tidak dinonaktifkan. Kemensos dan dinsos melalukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dgn masyarakat yg dinonaktifkan.

Hal ini berdampak pada ketidaktahuan masyarakat yg dinonaktifkan, dab ketika akan berobat maka JKN nya sdh tidak aktif dan pasien tidak dapat dilayani JKN.

Kasus pasien hemodialisa yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang harus kemo secara rutin, dan kasus pasien penyakit lainnya, akan tidak dilayani oleh JKN bila nonaktif, dan konsekuensinya harus bayar. Tentunya biaya cuci darah, kemo dan tindakan medis secara rutin tsb akan membutuhkan biaya besar sehingga pasien akan tidak mampu membayar.

Oleh karenanya, Kemensos dan Dinsos harus bijaksana dengan tidak menonaktifkan pasien-pasien tsb, dan lakukan cleansing data sesuai PP 76/2015 secara obyektif.

Bagi masyarakat pemegang kartu KIS dari kepesertaan PBI dan PBPU Pemda kami harapkan dapat secara proaktif mengecekan keaktifan kartu KIS nya yaitu dengan cara mendatangi Faskes tingkat satu yg tercantum di KIS sepetti puskesmas atau klinik misalnya utk cek tensi (upaya preventif). Bila dilayani berarti kartu masih aktif.

Namun bila tidak dilayani maka kepesertaan sudah nonaktif, dan masyarakat harus menindaklanjuti dengan meminta pengaktifan kembali ke Dinsos sesegera mungkin.

Atau peserta PBI atau PBPU Pemda dapat membuka JKN Online utk mengecek keaktifan kepesertaannya.

Nah bila pasien sakit namun baru tahu kalau kepesertaan nonaktif maka sesuai surat Kemensos pasien minta reaktivasi.

Saya mendesak pihak Dinsos dan Kemensos segera mengaktifkan kembali, serta BPJS Kesehatan segera memasukan dalam master file kepesertaan aktif sehingga pasien bisa terlindungi kembali sebagai peserta JKN.

Persoalan penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini disebabkan oleh:
1. Ini terkait alokasi APBN yg hanya mematok utk 96.8 juta orang dan alokasi APBD terbatas (apalagi alokasi Transfer ke daerah menurun 200 T sehingga APBD menurunkan jumlah yg ditanggung) namun banyak yg mendaftar sbg PBI atau PBPU Pemda krn memang tdk mampu. Seharusnya alasan menonaktifkan adalah miskin atau tidak mampu tanpa kendala anggaran.

2. Adanya pengalihan data DTKS ke DTSEN (inpres 4/2025) sehingga ada 7.3 juta yg dinonaktifkan pada bulan juki 2025 lalu krn dinilai tdk masuk DTSEN (surat kemensos juli 2025).

Kembali, hal yang kurang sekali dilakukan Pemerintah adalah berkomunikasi dgn rakyat utk masalah pendataan dan cleansing data harus dilakukan dgn obyektif dengan mendatangi langsung warga yg akan dicleansing.

Saya pun meminta agar rencana penonaktifkan PBI atau PBPU Pemda ke depan karena proses cleansing data dikomunikasi ke masyarakat dg memampang data2 yg akan dinonaktifkan di RT RW atau Desa, sehingga rakyat sdh tahu duluan, tdk kaget apalagi pas sakit.(*)

Surabaya,06 Februari 2026
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry