
Dikatakan Dewi, Indonesia memiliki potensi bisnis dalam industri halal. Apalagi saat ini Indonesia menempati peringkat keempat ekosistem ekonomi syariah global. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 87% atau sekitar 248 juta jiwa, potensi pasar domestik Indonesia sangat masif.
Konsumsi rumah tangga nasional tercatat mencapai Rp12.000 triliun, dengan belanja penduduk Muslim menyumbang hingga Rp11.000 triliun, serta nilai ekspor produk halal yang menembus 74 miliar dolar AS.
“Penduduk Muslim kita adalah salah satu yang terbesar di dunia. Sudah sepatutnya Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pusat industri halal dunia,” tegas Dewi.
Dalam menyongsong penahapan kewajiban sertifikasi halal menuju World Halal Ecosystem (WHO), Kemenperin menggarisbawahi bahwa cakupan sertifikasi halal sektor industri tidak hanya terbatas pada bahan baku (raw material).
Dikatakan Dewi, Proses Produk Halal (PPH) mencakup keseluruhan rantai pasok—mulai dari pengolahan, mesin pabrik, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian dan penjualan.
Kebijakan ini kini menyasar hampir seluruh sektor manufaktur, mulai dari industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, kimia dan farmasi, hingga barang gunaan seperti permesinan, otomotif, dan elektronika.
Meningkatnya intensitas pembahasan regulasi dan permohonan koordinasi dari asosiasi industri memicu tingginya keresahan para pelaku usaha terkait kesiapan lapangan dan perlunya pembahasan relaksasi atau penundaan kewajiban halal pada sektor tertentu.
Guna merespons hal tersebut, Kemenperin terus aktif berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPJPH, serta kementerian/lembaga (K/L) teknis lainnya.
Yakni Penguatan dan penyelarasan kebijakan, Penguatan infrastruktur halal, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemberian fasilitasi sertifikasi halal, Peningkatan promosi dan kerja sama internasional dan Pengawasan dan pengendalian industri halal.
Untuk mendukung infrastruktur pendukung, Kemenperin mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan balai-balai di seluruh Indonesia agar berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pelatihan Halal, maupun Lembaga Sertifikasi Profesi.
Selain itu, Kemenperin tengah memperjuangkan peningkatan insentif bagi Kawasan Industri Halal (KIH)—seperti usulan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)—guna menarik minat investor.
Ditegaskan Dewi, di tengah tantangan keterbatasan daya dukung internal—di mana tim Pusat Industri Halal Kemenperin hanya beranggotakan 35 orang dengan 4 personel tim kebijakan—serta efisiensi anggaran APBN, Kemenperin menerapkan strategi kreatif dan kolaboratif.
Fasilitasi sertifikasi halal diprioritaskan melalui skema self-declare bagi IKM yang memenuhi kriteria, pendampingan legalitas dasar seperti NIB dan akun SIINas, serta penyelenggaraan sosialisasi dan literasi halal bekerja sama dengan perguruan tinggi dan memanfaatkan kanal digital.
“Meskipun dengan sumber daya yang terbatas, kami terus berkomitmen dan memperkuat sinergi interkemandirian dengan berbagai pihak agar pelaku industri nasional siap bersaing di pasar halal global,” tutup Dewi.
Wajib Halal Harus Diterapkan Oktober
Abdus Syakur, Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI menegaskan pada Oktober 2026, penerapan produk wajib halal harus dilakukan.
Karena penerapan ini sudah tiga kali ditunda sejak 2019 lalu. “Jadi harus diterapkan. Karena ini sudah tiga kali ditunda. Demi keamanan dan kenyamanan konsumen,” tandasnya.
Penerapan wajib halal itu berlaku untuk makanan minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan lainnya. “Lipstik, bedak, shampo juga sudah harus bersertifikat halal,” ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada 14 juta produk yang disertifikasi halal dengan jumlah sertifikat sebanyak 4 juta. Di mana satu sertifikat bisa mencakup beberapa produk halal. “Sekarang pengajuannya mudah, bisa dilakukan secara online. Bahkan ke depan kami sudah rancang seperti Gojek, kalau ada notifikasi berdering di ponsel, maka itu tandanya ada yang mengajukan sertifikasi halal,” jelasnya. ril/lis




































