SUKUK: Pemerintah melelang lima Sukuk dengan targetkan meraih dana Rp 6 triliun (duta.co/dok)

JAKARTA| duta.co – Selama ini penerbitan Sukuk Negara Ritel dilakukan secara reguler sejak tahun 2009 dan menjadi salah satu instrumen inklusi keuangan serta berperan efektif dalam upaya transformasi masyarakat Indonesia dari “saving-oriented society” menjadi “investment-oriented society”.

Minat masyarakat terhadap Sukuk Negara Ritel juga semakin baik, yang terlihat dari nominal penerbitan dari sebesar Rp 5,5 triliun pada 2009, menjadi Rp31,5 triliun pada penerbitan 2016. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara Ritel sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp122,3 triliun.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk bisa dipertimbangkan sebagai alternatif pembiayaan daerah.

“Sukuk daerah atau obligasi daerah perlu dipertimbangkan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam mendorong akselerasi pembangunan daerah,” kata Suminto kemarin.

Suminto mengatakan penerbitan sukuk ini bukan untuk mendorong daerah supaya berutang, tapi agar proses pembangunan daerah dan nasional bisa sejalan sesuai dengan rencana pembangunan nasional, yang sudah ditentukan dalam RPJMD maupun RPJM.

Menurut Suminto, pada dasarnya sukuk merupakan instrumen yang menggunakan pendekatan investasi daripada pendekatan utang.

Namun, diakui penerbitan sukuk masih membutuhkan sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pemangku kebijakan di daerah dalam aplikasinya.

Ketua Program Pascasarjana Universitas Paramadina Handi Risza Idris ikut menggarisbawahi perlunya pemikiran baru terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk dengan penerbitan obligasi berbasis syariah.

Menurut dia, saat ini juga merupakan momen yang tepat untuk meninjau ulang atau merevisi dasar kebijakan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Terobosan menggunakan sukuk daerah dapat menjadi alternatif yang sangat potensial, meski membutuhkan kesiapan daerah berupa regulasi dan budaya pengelolaan anggaran yang lebih baik,” kata Handi.

Handi menambahkan sukuk yang memiliki sifat transaksi berbasis “underlying asset” dapat memberikan manfaat tepat guna anggaran, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan yang lebih baik bagi pemerintah daerah.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Dodik Siswantoro menambahkan proses reformasi administrasi yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz bisa menjadi salah satu model yang diteliti oleh pemerintah daerah.

“Corak instrumen keuangan publik dalam ekonomi Islam, yang menempatkan kelompok masyarakat kecil sebagai objek pertama dan utama pembangunan ekonomi, bisa menjadi pelajaran yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pemerintah,” ujarnya. (imm)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry