
SURABAYA | duta.co – Rokok ilegal masih menjadi perhatian serius karena peredarannya yang makin masif. Razia dan sidak gencar dilakukan di sejumlah daerah guna menemukan peredaran rokok ilegal dan menekan kerugian pemerintah dari pemasukan cukai.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jatim Max Darmawan menyatakan pihaknya telah menyita 284,01 juta batang rokok ilegal dari 1.568 penindakan hingga saat ini.
“Penindakan dilakukan secara konsisten dengan jumlah dan hasil penindakan yang meningkat,” katanya dalam media briefing di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 16 September 2026.
Max mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang sebanyak 1.336 penindakan dengan barang bukti sekitar 213,86 juta batang.
Hal itu menunjukkan jumlah penindakan naik sekitar 17 persen sedangkan volume rokok ilegal yang ditindak melonjak sekitar 33 persen. Modus pelanggaran masih didominasi rokok polos yaitu rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai.
“Modus rokok polos mencapai 97,81 persen dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak,” ujar Max.
Dari sisi jenis, rokok ilegal yang ditindak juga didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah mencapai 98,06 persen atau sekitar 283,93 juta batang.
Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya ditemukan sekitar 5.448 batang sedangkan jenis rokok lainnya mencapai sekitar 5,62 juta batang atau 1,94 persen.
Berdasarkan kategori pelanggaran, barang hasil penindakan mayoritas masuk kategori impor dengan jumlah mencapai 277,79 juta batang atau sekitar 97,87 persen. Sedangkan kategori pelanggaran lainnya sekitar 6,20 juta batang atau 2,13 persen.
Berdasarkan data Kemenkeu Jatim, nilai rokok ilegal yang berhasil ditindak sepanjang 2026 mencapai Rp424,76 miliar yang naik sekitar 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara nilai kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan rokok ilegal mencapai Rp254,36 miliar atau meningkat sekitar 33 persen.
Max menegaskan peningkatan penindakan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Khusus peredaran rokok ilegal, tingginya jumlah batang yang ditindak menunjukkan pengawasan terhadap distribusi produk hasil tembakau di Jawa Timur masih perlu diperkuat.
“Penindakan rokok ilegal pada tahun 2026 meningkat signifikan, baik dari jumlah penindakan maupun nilai dan jumlah barang hasil penindakan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Kanwil DJP Jawa Timur mencatat 2.315 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga kini dengan nilai barang Rp2,04 triliun. Secara rinci, penindakan ekspor sebanyak 36 kasus dengan nilai barang sekitar Rp395,42 miliar serta penindakan impor mencapai 654 kasus dengan nilai sekitar Rp1,215 triliun.
Kemudian untuk penindakan di bidang cukai tercatat 1.623 kasus dengan nilai barang sekitar Rp429,70 miliar serta dua penindakan fasilitas. Imm




































