BERTUMPUK: Berkas perkara kasus korupsi e-KTP capai 12 ribu lembar. (ist)

JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, tersangka baru kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan terungkap dalam persidangan yang digelar Kamis (9/3). Laode menegaskan, persidangan akan membuka tabir ‘nama besar’ yang terlibat dalam korupsi proyek itu.

Namun, sinyal Laode mengarah kepada 14 nama anggota DPR maupun mantan anggota DPR yang telah mengembalikan dana e-KTP yang sempat mereka terima empat tahun lalu.

“Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan,” kata Laode di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus ini telah dilampirkan dalam berkas perkara. Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek e-KTP, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Di situ kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja,” terang Laode.

KPK menduga kerugian negara atas kasus ini bisa bertambah dari angka Rp 2,3 triliun. Taksiran jumlah kerugian sebesar Rp 2,3 triliun itu didapat berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laode meyebut lima pimpinan KPK sepakat menyelesaikan kasus korupsi proyek e-KTP 2011-2012 yang lama terkatung-katung. Lembaga Antirasuah tak gentar meski kasus ini menyeret banyak nama besar, termasuk anggota DPR. Laode memastikan KPK tak diintervensi pihak mana pun hingga saat ini.

Pengadilan Tipikor bakal menyidangkan kasus megakorupsi KTP-el, Kamis (9/3) lus. Ada dua tersangka yang bakal disidangkan, yakni Dirjen Dukcapil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto.

Nama-Nama Dibuka saat Sidang Lusa

Pernyataan Laode tersebut diduga berkaitan dengan 14 nama anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang  pengadaan proyek e-KTP, yang hingga kini belum terungkap. KPK memang  masih merahasiakan identitas mereka. KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 lusa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang, ke-14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.

Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi. Pengembalian itu tidak akan melunturkan status hukum seseorang.

Apalagi lagi anggota DPR itu baru mengembalikan uang setelah empat tahun menerima. Padahal menurut peraturan perundangan, gratifikasi harus dikembalikan kurang lebih dari 30 hari setelah menerima.‎

“Memang ada 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK, tidak hanya mengembalikan mereka juga kooperatif memberi informasi. Dari sana kami ungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (6/3) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan saat ini KPK masih fokus dalam persiapan persidangan perdana sambil mempelajari fakta persidangan. Setelah itu, barulah 14 anggota DPR tersebut akan diproses sambil menunggu fakta-fakta lain di persidangan.

Bahkan menurut Febri, ‎ada pihak lain yang diduga menerima uang “panas” dalam jumlah besar, namun tidak kooperatif dengan KPK padahah KPK sudah mengantongi buktinya. Dia belum mengembalikan uang e-KTP.

“Siapa saja nama 14 orang itu nanti pasti disebutkan dalam dakwaan. Semua sudah kami tulis di surat dakwaan KPK. Makanya saksikan pada 9 Maret nanti, peran-peran mereka juga akan kami ungkap di persidangan,” tegasnya. ful, net

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry