
Waket DPRD Kabupaten Madiun
JAKARTA | duta.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Madiun, staf hingga ajudan Walikota Madiun non aktif Maidi.
Tidak hanya itu, turut diperiksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pejabat Pemkot diperiksa yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.
“Kami hari ini (Kamis, 5/3/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
PK juga memeriksa Martono (ASN DPMPTSP Kota Madiun), Afandi (ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun/Kabid PSLB3), FX Iwan Dwi Susanto ASN DPMPTSP Kota Madiun), Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra (ASN/Ajudan Walikota Madiun) dan Katon Nuraharto (Ajudan Walikota Madiun).
Namun, Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di Kota Madiun,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Kota Madiun Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (gus)






































