
SURABAYA I duta.co- HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026). Kedatangannya kali ini menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan suap, gratifikasi, dan jual beli suara dalam pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Gus Lilur menduga terdapat praktik pemufakatan jahat untuk mengondisikan proses pemilihan pimpinan organisasi.
Sebelumnya, Gus Lilur telah menyampaikan pengaduan langsung ke KPK pada 12 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy, dengan pokok aduan mengenai dugaan suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.
Pada kunjungan kedua, Gus Lilur menyerahkan tiga berkas surat kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Penyerahan dokumen masing-masing tercatat pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/11/2026)
Empat Nama Masuk dalam Laporan
Dalam dokumen pengaduannya, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi. Keempat nama tersebut adalah Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Sulaiman Tanjung yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus komisaris independen di dua badan usaha milik negara.
Gus Lilur menilai, tiga dari empat nama yang dilaporkan merupakan penyelenggara negara sehingga dugaan perkara itu perlu mendapat perhatian KPK. “Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.
Dugaan pengondisian suara yang dilaporkan Gus Lilur berkaitan dengan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam proses Muktamar, peserta terlebih dahulu melakukan pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Hasilnya, 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan secara langsung.
Mekanisme tersebut menempatkan sembilan kiai anggota AHWA sebagai penentu Rais Aam. Selanjutnya, Rais Aam memiliki kewenangan memberikan restu bagi calon Ketua Umum PBNU.
Menurut laporan Gus Lilur, sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah diduga dikondisikan untuk mengusulkan sembilan nama yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun, hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA menunjukkan Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara dan berada di urutan keempat. Perolehan itu lebih rendah dibandingkan KH Nurul Huda Djazuli yang mendapatkan 485 suara.
Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap terpilih sebagai Rais Aam. “Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam laporannya
Minta KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Selain dugaan pengondisian suara, Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar.
Gus Lilur meminta penyidik mendalami kemungkinan hubungan antara uang yang disita dalam perkara itu dan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta Muktamar NU.
“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” tulisnya.
Laporan setebal 25 halaman yang diserahkan Gus Lilur dilengkapi sejumlah dokumen pendukung dan disusun dalam sepuluh bab. Isinya mencakup uraian dugaan niat jahat, kronologi peristiwa, dugaan pemufakatan jahat, hingga daftar pihak yang diminta untuk diperiksa.
Lampiran laporan antara lain memuat keterangan tertulis pengurus cabang NU dari dua wilayah berbeda, dokumentasi foto, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang bersedia diperiksa.
Gus Lilur juga meminta KPK mengamankan sejumlah bukti yang berada di tangan pihak ketiga, seperti rekaman kamera pengawas hotel, daftar tamu, bukti pembayaran penginapan, manifes penerbangan, hingga kotak dan surat suara pemilihan.
Menurut dia, pengamanan bukti diperlukan agar penyidik dapat menguji keterangan para pelapor melalui dokumen dan rekaman yang tidak berada di tangan pihak-pihak yang dilaporkan
Minta Perlindungan Pelapor dan Saksi
Dalam pengaduannya, Gus Lilur meminta KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan, baik pihak terlapor, pelaksana lapangan, maupun saksi.
Dia juga memohon agar barang bukti diamankan serta para pelapor dan saksi memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gus Lilur menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses tersebut justru diperlukan untuk menguji dugaan sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan.
“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” katanya.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang Nahdlatul Ulama, melainkan sebagai upaya menjaga organisasi dari dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan keputusan.
“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” tandasnya. (zi)
Catatan: Dugaan keterlibatan sejumlah nama dalam laporan ini merupakan tuduhan yang disampaikan pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Penerimaan pengaduan oleh KPK juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.






































