“Hari ini, kita benar-benar ‘mati rasa’. Tidak sadar, bahwa, sistem MPR sudah diobrak-abrik para  pengamandemen. Akibatnya negara yang dibentuk dengan susah payah, menjadi porak-poranda.”

Oleh Prihandoyo Kuswanto*

PRESIDEN ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengeluh, mengatakan tentang gambaran sejarah Indonesia yang terpotong sejak 1965.  Padahal, menurutnya, sejarah 1965 itu (juga) merupakan tonggak perjuangan bangsa Indonesia.

“Saya bicara kepada Pak Nadiem karena beliau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ya harus bagaimana ya? Apakah hal ini tidak boleh diajarkan?,” demikian Megawati sebagaimana diunggah akun youtube Museum Kepresidenan Balai Kirti, Selasa (24/11/2020).

Apakah sejarah bangsa kita harus terputus? Dari abad sekian arkeolog bilang begini, ada ratu ini, ada raja ini, tapi tahun ’65 begitu. “Menurut saya seperti sejarah itu dipotong, disambung, dan ini dihapus,” tambah Megawati.

Apa yang dikeluhkan Megawati ini, benar. Tetapi, substansi problemnya tidak dipahami. Ini bukan soal sejarah tahun 1965 yang penuh debatable, melainkan terjadinya amandemen UUD1945 yang dilakukan saat dia berkuasa. Inilah yang mengubur sejarah  berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Andai saja tidak ada amandeman, maka, sejarah negeri ini akan terus sambung-menyambung. Nyatanya, sekarang, sistem bernegara saja dikhianati. Dan Megawati ikut menandatangani amandemen UUD1945 tersebut.

Dampaknya? Sejarah perjuangan Bung Karno dan para pendiri negeri ini, — yang telah membuat dan memproklamasikan negara dengan sistem sendiri atau sistem MPR, tidak menjiplak sistem parlementer maupun presidensial — akhirnya diganti dengan demokrasi liberal. Ironisnya, kita tidak merasa sama sekali.

Hari ini, kita benar-benar ‘mati rasa’. Tidak sadar, bahwa, sistem MPR sudah diobrak-abrik para  pengamandemen. Akibatnya negara yang dibentuk dengan susah payah, menjadi porak-poranda. Masalahnya, apakah Megawati juga masih memahami apa itu bangsa, apa itu rakyat dan apa itu warga negara? Karena semua sudah ‘terdelete’ dari UUD 1945 yang asli.

Ingat! Rakyat dengan Warga Negara, itu berbeda. Warga Negara, belum tentu ikut berjuang memerdekakan bangsa Indonesia . Bahkan mereka bisa jadi, tidak ikut ‘bersusah payah’ mendirikan Negara Republik Indonesia. Mengapa? Karena warga negara itu baru ada ketika UUD 1945 disahkan. Belakangan, contoh tersebut semakin gamblang. Betapa mudahnya orang asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Bukankah begitu?

Itulah, mengapa Proklamasi atas nama bangsa Indonesia, itu bukan atas nama warga negara Indonesia? Karena warga negara itu, belum ada. Yang ada bangsa. Mengapa pula di dalam preambule UUD1945 ada frasa kata mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu Kemerdekaan? Bukan mengantarkan warga negara ke pintu gerbang  kemerdekaan?

Itu tadi. Sebabnya warga negara belum ada, dan untuk membentuk negara butuh rakyat selain wilayah pemerintahan. Pengakuan warga negara tidak dibutuhkan. Nah, ini semua sudah kabur, bahkan hilang setelah amandemen dilakukan.

Sekedar contoh, bagaimana tidak berkhianat kepada para pendiri negara ini yang telah mematri kalimat Bangsa Indonesia Asli,Rakyat Indonesia lalu diubah menjadi Warga Negara Indonesia. Apakah mereka (para pengamandemen) itu tidak sadar dengan mengganti pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden adalah warga negara Indonesia, itu merupakan bentuk penghancuran sejarah?

Bung Karno bilang: Sejarah adalah kaca benggala yang harus terus disimak, agar bangsa dan negara ini, tidak melenceng dari cita-cita berdirinya negara Indonesia.

Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 dan tidak memahami apa itu Ideologi Pancasila, maka, amandeman UUD1945 dilakukan dengan seenaknya. Mereka ini tidak berpikir risiko buruknya yang bakal menimpa anak bangsa.

Ironisnya, sekarang ini, DPR berani ngarang-ngarang dengan menerbitkan UU Haluan Ideologi Pancasila, UU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Ini sungguh aneh dan janggal. Bagaimana ada Ideologi Pancasila? Padahal UUD 1945 berikut Pembukaan Batang Tubuh serta Penjelasan-nya sudah gamblang. Kok tiba-tiba ada langkah ‘sesat’ membuat UU HIP, UU BPIP.

Belum lagi kita bicara soal herarki. Apa bisa UU lebih tinggi dari UUD 1945? Di sini DPR semakin keblinger, karena tidak paham, tidak mau membuka dokumen hubungan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945.

Kalau lembaga legislatif yang duduk di Senayan sudah abai, maka, jangan harap negeri ini lebih baik. Kalau sudah begitu, bukan hanya sejarah yang terpotong, lebih dari itu adalah hilangnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulu diperjuangkan para syuhada dengan aliran darah dan nyawa.

Apakah semua ini akan kita biarkan? Tentu tidak! Masih ada waktu untuk berbenah demi kembalinya cita-cita para Bapak bangsa Indonesia atau the founding fathers. Selamat berjuang!

*Prihandoyo Kuswanto adalah Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry