Surat permohonan penangguhan putusan pengadilan. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, menyampaikan keluhan dan kekecewaan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Keluhan tersebut terkait lambannya respons atas permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keluhan itu disampaikan kakak kandung Agung, A. Arif A. Hamid (50), kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Arif menjelaskan, perkara yang menjerat adiknya telah melalui proses hukum panjang hingga inkracht. Namun, pihak keluarga merasa kecewa atas lambannya tanggapan kejaksaan terhadap permohonan penangguhan yang diajukan, mengingat kondisi kesehatan terpidana yang disebut tidak stabil.

Menurut Arif, permohonan penangguhan diajukan menyusul kondisi kesehatan Agung yang telah delapan kali menjalani perawatan (opname) di RSUD Notopuro. Rekam medis tersebut, kata dia, telah dilampirkan dalam pengajuan resmi kepada pihak kejaksaan.

“Permohonan ini diajukan karena kondisi kesehatan terpidana yang berulang kali dirawat di rumah sakit. Semua bukti rekam medis sudah kami sertakan dalam pengajuan resmi,” ujar Arif.

A Arif A. Hamid kakak kandung terpidana Agung Wibowo saat ditemui wartawan (FT/LOETFI)

Ia menambahkan, secara administratif permohonan tersebut telah disampaikan sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini, keluarga menilai belum ada respons yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa terpidana.

“Kami hanya berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatannya yang tidak stabil dan riwayat keluar-masuk rumah sakit. Ini bukan untuk menghindari hukum, tetapi demi keselamatan jiwa. Jangan sampai terjadi hal yang fatal,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen permohonan, penangguhan pelaksanaan putusan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah inkracht.

Keluarga menyebut telah menempuh jalur hukum yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Pengajuan tersebut, lanjut Arif, dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan kondisi medis yang memerlukan pengawasan intensif.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan respons cepat dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Secara terpisah, Agung Wibowo juga menyampaikan kekecewaannya atas proses yang berjalan. Ia mengaku telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengajukan penangguhan penahanan seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditempuh.

Menurut Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana dapat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut, katanya, didasarkan pada dua pertimbangan, yakni dugaan salah tangkap serta alasan medis dan kemanusiaan.

“Saya menderita sakit berat, khususnya penyakit jantung. Semua bukti medis sudah dilampirkan. Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry