Ribut Baidi, advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM), pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Beberapa tahun terakhir, kondisi negara-negara di dunia sedang dihantui rasa kekhawatiran keamanan dan keselamatan masa depan negaranya, terutama dalam bidang ekonomi dan moneter. Kekhawatiran tersebut cukup beralasan di tengah munculnya konflik yang melahirkan peperangan di negara-negara besar, seperti perang Rusia-Ukraina, maupun perang masa lalu yang tak kunjung usai antara Palestina-Israel.

Oleh: Ribut Baidi

Meletusnya perang Iran-Israel yang meluas dengan adanya campur tangan Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara penyokong di kubu Israel adalah babak baru konflik internasional di negara-negara Islam yang semakin ekspansif. Perang Iran-Israel dengan rudal-rudal canggih dari masing-masing pihak diprediksi akan semakin melebar jika Rusia, China, dan Korea Utara yang selama ini diklaim sebagai sekutu dekat Iran akan mengambil langkah dan kebijakan konfrontatif melawan Israel dan AS selaku sekutu besarnya. Meskipun, perang Iran-Israel saat ini telah berhenti, tapi kekhawatiran perang tersebut akan meletus kembali bukan hal yang mustahil di tengah kedua negara sama-sama mempersiapkan pertahanan di dalam negeri masing-masing dengan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang terus diproduksi untuk di masa-masa yang akan datang.

Perang antar negara dengan alutsista yang canggih tentu akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan kerjasama bilateral, multilateral, bahkan di tingkat global yang berimbas tidak hanya kepada negara-negara yang bertikai, tetapi juga negara-negara lain yang tidak campur tangan dalam eskalasi konflik bersenjata tersebut, dan dampaknya bukan hanya sekedar munculnya berbagai reaksi dan empati negara-negara di dunia dengan segala bantuan sembako dan obat-obatan untuk rakyat sipil yang menjadi korban perang, ataupun seruan perdamaian yang dibawa ke dalam forum-forum internasional, tapi munculnya negara-negara blok yang semakin memperluas potensi konfrontasi senjata secara langsung atau pemboikotan komoditas perdagangan, sanksi ekonomi, serta memburuknya hubungan diplomatik antar negara.

Quo Vadis Hukum Pidana Internasional ?

Selama ini, kita semua tahu bahwa hukum internasional, terutama pidana internasional (international criminal law) seperti tidak bertaring menghadapi negara-negara besar. Putusan pengadilan pidana internasional atau Internasional Court Crime (ICC) yang memvonis Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai pelaku kejahatan perang di Palestina, justru sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan. ICC sebagai pengadilan pidana internasional sepertinya hanyalah formalitas dan tak bertaring. Wibawa ICC semakin ‘terjun bebas’ dikala para pemimpin negara pelaku kejahatan perang dan pembunuhan massal (genosida) rakyat sipil, seperti Benjamin Netanyahu tidak bisa dijatuhi hukuman kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran besar terhadap hak asasi manusia.

Pembunuhan massal (genosida) dengan alibi perang yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu dan pasukannya adalah fakta empiris yang tidak bisa disembunyikan dan tidak bisa dihilangkan sepanjang sejarah. Para pemimpin pemerintahan di berbagai negara di dunia dengan lantang menyuarakan agar kejahatan perang dan pembunuhan massal (genosida) yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu bersama pasukannya agar diproses hukum pidana internasional, tetapi sampai saat ini masih belum juga ada langkah konkretnya. Ironisnya, justru di tengah kecaman global, Benjamin Netanyahu bersama pasukannya semakin ‘menggila’ membantai rakyat sipil tanpa berperikemanusiaan di Palestina.

Benjamin Netanyahu dengan pasukannya bukan hanya secara sengaja melanggar ketentuan hukum Internasional dan pidana Internasional, melainkan juga secara terang-terangan dengan pongah (arogan) menantang negara-negara di dunia, terutama negara-negara di Timur Tengah bahwa Israel yang disokong oleh AS merupakan negara adidaya yang tidak bisa dititah oleh siapapun, termasuk ketentuan hukum internasional. Di sisi lain, Benjamin Netanyahu dengan pasukannya telah meruntuhkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia, termasuk AS.

Boer Mauna (2011) telah menyatakan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) yang telah dicanangkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dapatlah dikatakan sebagai tonggak sejarah bagi pengembangan hak-hak asasi manusia sebagai standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua rakyat dan semua bangsa di dunia, di mana Deklarasi tersebut terdiri dari 30 pasal yang mengumandangkan seruan agar rakyat menggalakkan dan menjamin pengakuan yang efektif dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang telah ditetapkan dalam Deklarasi, termasuk di dalamnya adalah hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan ataupun perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun yang merendahkan derajat kemanusiaan yang sudah jelas tertuang di dalam Pasal 3 sampai Pasal 21 Deklarasi.

Kebijakan PBB untuk Perdamaian Global

Salah satu poin penting yang harus dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB adalah mengevaluasi arah kebijakan PBB pada saat ini maupun di masa depan, terutama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, perlindungan hak asasi manusia, dan konsep maupun instrumen penegakan hukum pidana internasional (international criminal law) terhadap pelaku kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat sipil.

Menjaga perdamaian dan keamanan internasional tidak hanya sekedar mempererat hubungan diplomatik antar negara-negara di dunia, melainkan juga mengupayakan dialog perdamaian global (global peace dialogue) dengan visi mengakhiri perang dan memulihkan kembali solidaritas kemanusiaan-global (global human solidarity) yang melibatkan semua negara-negara yang menjadi anggota PBB sebagai pendulum dan inisiator. Di sisi lain, penguatan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak hidup dan hak tanpa penindasan oleh negara-negara manapun tentu akan efektif manakala hukum pidana internasional (international criminal law) benar-benar memiliki taring yang kuat terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat sipil, seperti halnya yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu dan pasukannya terhadap rakyat sipil di Palestina.

Walhasil, jika penguatan hukum pidana internasional (international criminal law) melalui ICC benar-benar menjadi perhatian yang sangat serius dan memastikan pula mereka yang divonis bersalah melakukan kejahatan perang dan genosida benar-benar dieksekusi (ditangkap dan dipenjarakan), maka upaya mencegah perang di saat ini maupun di masa-masa yang akan datang akan terwujud seiring dengan upaya-upaya lain, seperti dialog perdamaian global (global peace dialogue) dan penguatan solidaritas kemanusiaan-global (global human solidarity) untuk hidup damai-berdampingan dan sama-sama membenci perang dengan segala model dan bentuknya.

Ribut Baidi, advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM), pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry