Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, saat rilis pelaku pembunuhan di parit sawah di Desa Gelang, kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Senin (15/3/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Biadab dan Keji! Ungkapan itu pantas dilontarkan kepada pelaku pembunuhan berinisal MH (26) dan MBK (21), yang tega membunuh ARR (15), lantaran hanya ingin memiliki handphone.

Namun nahas, belum sempat menikmati hasil, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku yang terjadi di parit sawah, Dsn. Karangploso, Desa. Gelang, Kec. Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/21), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan, modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan korban menggunakan kaki ke bagian dada korban, hingga korban lemas lalu dibuang di parit sawah. Hal itu ia lakukan demi ingin memiliki handphone korban.

“Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,” jelas Sumardji

Sementara itu, Ahmad Rofik, paman korban, menjelaskan, tersangka adalah tetangga korban. Dirinya menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain. Ia menambahkan, pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ada dendam.

(FT/LOETFI)

“Dan dari keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangankan dua orang, satu orang saja korban sudah kalah,” ungkapnya.

Selaku keluarga, Ahmad Rofik mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo dan khususnya Resmob yang sudah membantu menangkap para pelaku.

Atas perbuatannya, Kombes Pol. Sumardji mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry