SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima pelimpahan tahap I dugaan kasus kosmetik ilegal dari penyidik Polda Jatim. Selanjutnya Kejaksaan segera menyikapi berkas dengan tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri yang dilimpahkan pekan lalu.

Pelimpahan tahap I dugaan kasus kosmetik ilegal endorse beberapa artis Indonesia ini dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono. Asep mengatakan, berkas dugaan kasus kosmetik ilegal sudah masuk ke Kejaksaan. Saat ini Jaksa masih meneliti berkasnya, selanjutnya menentukan sikap terhadap berkas dengan satu orang tersangka ini.

“Tahap I sudah pekan lalu. Selanjutnya kami memiliki sekitar tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan P21 (sempurna) atau masih ada kekurangan,” kata Asep Mariyono, Minggu (17/2).

Hampir sebulan lebih kasus ini belum dituntaskan oleh Polda Jatim, sambung Asep, namun dengan masuknya berkas ke Kejaksaan membuat kasus tetap berjalan. “Intinya sekarang berkas sudah diterima Kejaksaan. Tinggal menunggu teliti dari Jaksa, apaka berkas sudah dinyatakan sempurna atau belum,” jelasnya.

Asep menambahkan, dengan adanya waktu selama tujuh hari, kasus kosmetik ilegal ini akan diputuskan Kejaksaan. Apakah berkas sudah lengkap atau bahkan belum lengkap, pihaknya masih menunggu telaah dari Jaksa peneliti berkas kasus ini. Jika tidak lengkap, pihaknya akan mengirim P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk dari Jaksa.

“Tapi kalau sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah mengirimkan surat P17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan) pada Senin, 4 Februari 2019 ke Polda Jatim. Selanjutnya penyidik Polda Jatim menanggapi P17 dari Kejaksaan, dengan melakukan pelimpahan tahap I dugaan kasus kosmetik ilegal yang melakukan endorse pada sejumlah artis.

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. Untuk saksi yang lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry