
SURABAYA | duta.co – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penahanan ini menimbulkan tanda tanya besar, lantaran Kejati Jatim masih belum membeberkan secara rinci kasus korupsi apa yang menjeratnya.
Wartaowan mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto, untuk membenarkan informasi tersebut. Namun dirinya belum menjelaskan secara pasti terkait perkara apa.
“Mungkin Nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” ucap Windhu saat dikonfirmasi melalui telpon Whats’App, Selasa (26/8/2025).
Saat dikonfirmasi perkara apa, Windhu berjanji akan memberikan update perkaranya. “Nanti saya update ya, mas,” tuturnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Hudiono ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. Dalam modus yang dilakukan pelaku ini mengajukan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 Miliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK Swasta di Jawa Timur.
Namun dalam perjalanan, setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian, namun kenyataannya hanya alat kesenian yang dibelikan berharga sekitar Rp2 juta.
Kondisi ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK yang ada di Jatim. Selain itu, Kejaksaan memeriksa Kabid SMK Hudiono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu. (gal)