SURABAYA | duta.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Tersangka berinisial LT. Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditahan pada Rabu (4/2/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka baru,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (4/2/2026).

John Franky menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK, dengan nilai belanja modal mencapai Rp107,8 miliar serta belanja hibah Rp78 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka SR selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim diduga mempertemukan tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tersangka JTdari pihak swasta. SR diduga mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK.

Selanjutnya, JT diduga mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT. Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang paket pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 1, meski pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan terlambat diselesaikan.

“Namun pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum,” jelas John Franky.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir dan diduga menghindari pemeriksaan. Penyidik akhirnya menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta, dan membawanya ke Kejati Jatim untuk diperiksa.

“Setelah pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S dalam perkara yang sama. Total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp157,6 miliar.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta mengupayakan pemulihan kerugian negara.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum dan perlindungan anggaran pendidikan,” tegas John Franky. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry