
SURABAYA | duta.co — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (5/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS. Penggeledahan meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lainnya. Kegiatan tersebut turut disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga disita, di antaranya telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar John Franky.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (gal)





































