SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Enam lokasi berada di Kabupaten Sumenep dan dua lainnya di Kota Surabaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kami telah memeriksa sekitar 250 orang saksi dan menerima berbagai dokumen terkait,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (14/5/2025).

Saiful menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak 14 Mei 2025. Sejumlah lokasi strategis telah diperiksa, seperti Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Kabupaten Sumenep, serta rumah-rumah penerima bantuan.

Menurut Saiful, pihak yang diperiksa terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), penerima bantuan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kami mendalami alur penyaluran bantuan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Saiful mengungkap adanya dugaan pihak tertentu yang berusaha menghalangi jalannya proses penyelidikan. “Ada upaya mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Ini bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yakni tindakan menghalangi penyelidikan,” tegasnya.

Program BSPS yang tengah diusut ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp109.800.000.000. Dalam pelaksanaannya, tim penyelidik menemukan adanya dugaan potongan dana terhadap para penerima bantuan. Potongan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan, termasuk biaya administrasi yang tidak semestinya.

“Kami akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. Bila ditemukan bukti baru, akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tambahan,” jelas Saiful.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 15 kepala desa telah diperiksa secara intensif di Kejati Jatim. Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung guna mengungkap secara tuntas praktik dugaan korupsi dalam program perumahan rakyat tersebut. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry