
SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah fakta dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana sebesar Rp687.500.000 yang disebut diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan praktik pungutan liar tersebut kepada NK.
Dari total dana Rp687,5 juta, sebesar Rp552.500.000 diduga berasal dari almarhum OS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135.000.000 lainnya diduga berasal dari ED, selaku Kepala Bidang GAT.
Saat ini, penyidik memfokuskan penanganan pada pendalaman fakta-fakta persidangan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi setiap informasi melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Mereka terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, empat orang pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, tiga orang dari pihak lainnya, tiga orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta satu orang ahli pidana.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan peran dan keterlibatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.(gal)






































