Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejati Jatim nyaris kecolongan. Ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE di sebuah Bank di Surabaya. Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 miliar mau diuangkan.

Beruntung transaksi itu berhasil digagalkan. Berawal dari pihak bank yang ragu atas permintaan pencairan itu. Karena mendengar Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE.

Tapi, pihak bank tersebut belum menerima pemblokiran dari Kejati. Karena ragu, pihak bank segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya, pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha “pembobolan” rekening YKP dan PT YEKAPE itu tidak membantah.

“Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoaks dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,” katanya.

Jaksa yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengakui, rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. “Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE,” terangnya.

Bambang DH Batal Diperiksa

Sedangkan, pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bambang Dwi Hartono yang seyogyanya bakal dilaksanakan Senin (24/6/2019) gagal. Pasalnya, politisi PDIP tersebut tidak menghadiri undangan penyidik Kejati Jatim.

“Bambang DH hari ini tidak bisa hadir dan meminta izin untuk memenuhi undangan penyidik pada Selasa (25/6/2019) esok,” ujar Didik Farkhan.

Didik menyebut dalam minggu ini akan ada delapan orang yang dipanggil. Selain Bambang DH, ada ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.

Didik menambahkan, keterangan Bambang DH ini penting karena merupakan wali kota pengganti Pak Sunarta yang digadang mengetahui aliran dana YKP.

“Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Pak Sunarta minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini,” kata Didik.

Kendati demikian, penyidik berhasil meminta keterangan Maryono, mantan ajudan Bambang DH.

Seperti diketahui kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry