ANTIKORUPSI: Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim saat membagikan kaos kampanye pemberantasan korupsi kepada salah satu pengguna jalan yang melintas di jalan Margorejo Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tampaknya tak separuh hati untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana participacing interest (PI) pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT Wira Usaha Sumekar (WUS), BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura.

Tak puas menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, penyidik berencana memanggil Bupati Sumenep untuk dimintai keterangan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung.

“Kalau (pemeriksaan) seorang kepala daerah harus izin Mendagri. Kita sudah layangkan surat ke mendagri sampai sekarang belum keluar izinnya,” terang Maruli, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2017).

Namun Maruli sepertinya tidak mau berpangku tangan, jika izin itu tak kuncung keluar.”Tetapi sebulan setelah kita layangkan apabila izin itu belum keluar, kita bisa langsung menindak. Melakukan tindakan penyidikan maupun upaya paksa,” tegasnya.

Dirinya kembali menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus ini yang telah menyeret dua tersangka.

“Pokoknya semua yang terlibat kita tindak, sekarang baru dua tersangka akan (bisa) bertambah. Siapapun yang ada indikasi atau benang merah akan kita tindak. Tidak akan stop sampai dua orang ini,” tukasnya.

Sementara itu, dalam kasus korupsi dana participacing interest (PI) pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Kejati Jatim telah menahan dua tersangka. Yakni Taufadi yang merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS. Dan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Sitrul Arsyih Musa’ie.

Tahun 2011-2013, tersangka Taufadi menggunakan uang perusahaan dari PI sebesar Rp 510 juta. Uang tersebut digunakan secara pribadi dan tidak bisa mempertanggung jawabkannya. Selain itu, tersangka juga tidak melaporkan pengelolaan keuangan yang berasal dari penerimaan dana PI.

Sedangkan tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie dijebloskan ke Rutan Medaeng. Karena menyelewengkan uang sebesar Rp3,9 miliar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry