SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani perkara penggelapan motor yang melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan. Perkara yang terjadi pada Maret hingga Agustus 2024 ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, mengutamakan musyawarah dan kepentingan kedua belah pihak.

Awal mula kasus bermula ketika Aulia mengalami kesulitan ekonomi dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari Nurul Hudah. Sebagai bentuk simpati, Nurul meminjamkan uang pribadinya tanpa meminta jaminan. Namun, Aulia secara sukarela menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, menghadapi kebutuhan mendesak biaya sekolah anaknya, Nurul berupaya menghubungi Aulia untuk melunasi utang. Namun, karena Aulia sedang berada di Jakarta, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dipilih karena tersangka tidak memiliki niat jahat (mens rea). “Tersangka tidak bermaksud mencelakai, dan perbuatannya murni karena kondisi terdesak,” tegasnya, Selasa (26/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, turut berperan aktif dalam penyelesaian perkara ini. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Terminal Teluk Lamong, pihaknya memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Penyerahan bantuan dilaksanakan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis, 21 November 2024.

Yusuf Akbar Amin menekankan, bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum. “Keadilan tidak sekadar tertulis dalam undang-undang, melainkan juga hidup dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara humanis,” ujarnya.

Pendekatan Restorative Justice dalam perkara ini membuktikan bahwa sistem hukum dapat lebih fleksibel dan manusiawi dalam menangani perkara-perkara sederhana yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak.

Perkara Nurul Hudah menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih bermartabat, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, tersangka, dan lingkungan sosialnya.

Demikian naskah berita tentang penerapan Restorative Justice oleh Kejari Tanjung Perak dalam perkada penggelapan motor ini. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry