
SURABAYA | duta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (26/11/2025), dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta lembaga penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kajari Tanjung Perak bersama jajarannya.
Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, seksi PAPBB melakukan tabulasi atas 1.159 putusan, dengan rincian 864 putusan telah inkracht dan 295 putusan masih menempuh upaya hukum,” jelasnya.

Dalam pemusnahan periode ini, Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain.Narkotika jenis sabu: 2.196 paket, total 8.698,596 gram.Narkotika jenis ekstasi: 2.754 butir, total 1.332,006 gram.Obat keras daftar G (Double L): 100.125 butir.Ganja: 6.125,702 gram.Senjata tajam (sajam): 78 unit.Handphone: 83 unit.Pakaian: 195 lembar.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong sesuai standar pemusnahan.
Darwis menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya melaksanakan kewajiban eksekusi barang bukti, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi negara.
“Eksekusi atas putusan tidak hanya memusnahkan atau mengembalikan barang bukti, namun juga menindaklanjuti status barang bukti yang berubah menjadi barang rampasan. Hal ini memberikan efek signifikan pada pendapatan negara,” terangnya.

Selain pemusnahan, Kejari Tanjung Perak juga mencatat capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan.
Hingga 25 November 2025, Kejari Tanjung Perak berhasil menyetorkan PNBP sebesar Rp5 miliar, yang berasal dari.Penjualan langsung barang bukti (motor/kendaraan lain): Rp91 juta.Uang rampasan: Rp108 juta.Lelang barang rampasan: Rp5,2 miliar
“Itu hal-hal yang menjadi PNBP kami pada tahun ini,” pungkas Kajari.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa barang bukti tindak pidana tidak kembali disalahgunakan.(gal)





































