SURABAYA | duta.co – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Widnyana, memastikan proses hukum perkara pesta sesama jenis di Surabaya telah memasuki tahap penanganan kejaksaan. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti resmi diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Pelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ida Bagus menyebutkan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup besar, yakni mencapai 34 orang. Seluruhnya kini berada dalam penanganan jaksa dan dipilah ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing agar penanganan lebih efektif.

“Dari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 orang. Tentunya itu dipisah atas beberapa kluster tergantung peran masing-masing,” jelasnya.

Kejari Surabaya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum khusus untuk menangani setiap kluster sesuai arahan Kepala Kejari Surabaya. Dalam perkara ini, dua jaksa utama dilibatkan, yakni Deddy Arisandi dan Galih Riana selaku Kasubsi Penuntutan.

Terkait banyaknya jumlah tersangka, Ida Bagus menjelaskan bahwa tidak seluruh berkas dipisah satu per satu. Untuk kluster peserta, meskipun jumlahnya banyak, tetap dijadikan satu berkas. Hal yang sama juga berlaku bagi kluster lain seperti pendana dan pihak terkait lainnya.

“Memang tersangkanya banyak, namun pemberkasan yang masuk dalam kluster peserta dijadikan satu berkas. Begitu juga beberapa yang terkait pendana dan lainnya, agar jaksa bisa fokus,” tegasnya.

Ida Bagus juga menanggapi kondisi kesehatan para tersangka, menyusul informasi bahwa sebagian besar di antaranya mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya terkait teknis penahanan dan pemisahan.

“Karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan. Semua sudah dipersiapkan oleh Rutan Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, Kejari Surabaya juga melakukan penyesuaian pasal dakwaan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.

“Terkait penyesuaian yuridis dan pasal sangkaan, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku,” paparnya.

Kejari Surabaya menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tersangka saat ini juga telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk menunggu proses persidangan. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry