PETA ASET: Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil, Agung, menunjukkan peta aset Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang menjadi sengketa. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN |duta.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil tengah berupaya mengungkap dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah aset Pemerintah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Hal itu disampaikan Kajari Bangil, Muh Noor, seusai menerima laporan dari lima orang warga Desa Bulusari, saat melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari.
Meski laporan warga tak disertai bukti otentik secara hukum. Namun dugaan penyelewengan dengan menjual TKD menjadi perhatian serius Kajari, hingga secara serius akan dibentuk tim untuk mengungkap akan kejanggalan tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya dan tim kejaksaan akan mengkaji lebih dulu persoalan yang disampaikan. Terutama untuk turun ke lokasi aset yang bermasalah itu, ”tandas Muh Noor.
Keseriusan pihak korps Adhiyaksa ini, saat sejumlah warga mendatangi Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk melaporkan keberadaan aset Pemerintah di Desa Bulusari Kecamatan Gempol yang berada di lereng Gunung Penanggungan. Diduga tanah aset itu diselewengkan oleh kepala desa setempat bekerjasama dengan salah satu perusahaan (CV) setempat.
Dari laporan warga, bahwa TKD berubah fungsi itu, telah lama dikuasai oknum perangkat desa. Bahkan selama ini telah ditanami puluhan pohon mangga.
“Yang kami tahu, tanah itu adalah aset pemerintah desa. Tapi sekarang dikuasai sebuah badan usaha dan ditambang. Warga berharap agar tanah aset itu, kembali ke pemerintahan desa, ”jelas Hasan Yusuf, salah seorang wakil warga.
Sementara itu, salah satu pendamping pelapor warga yakni Hendry mengatakan bahwa maksud warga melapor tak lain untuk menyelamatkan aset tanah desa.
“Sebab meski tak ada bukti otentik. Namun dasar pembayaran pajak atas tanah desa yang dipermasalahkan bisa menjadi acuan penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyelewengan ini, “tandas Hendry, dihadapan Kajari.
Pihaknya mensinyalir ada upaya permainan hukum yang dilakukan oknum-oknum di desa. Dijelaskannya bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas TKD itu, ada yang membayarnya tiap tahun.
“Sebab yang menerbitkan wajib pajak ini, bukan desa, melainkan pemerintah yang berwenang. Dasarnya ada bukti, “pungkas lelaki punya khas botak ini.
Sebelumnya, penelusuran aset TKD itu dilakukan beberapa warga sekitar. Dari desa, kecamatan, Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun keseriusan warga ini, akhirnya dilaporkan oleh pihak pemilik CV, yang merupakan milik oknum di Badan Perwakilan Desa (BKD) Bulusari, ke Polres Pasuruan Kota hingga ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry