Kejari Pasuruan memusnahkan ratusan jenis barang bukti tindak pidana, di halaman belakang kantor Kejari, Kamis (15/11/2018), siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, memusnahkan sejumlah barang bukti 80 tindak pidana kriminal selama 2018 ini. Berbagai barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor korps Adhiyaksa, Kamis (15/11/2018).

Sejumlah barang bukti yang dibakar antara lain dari kasus narkotika berjumlah 89,21 gram, 15,45 gram berupa ganja kering dan ribuan pil sediaan farmasi yang tanpa izin edar, disalahgunakan oleh para pelaku. Juga ratusan produk kosmetika dan obat ilegal juga dibakar. Selain itu pidana judi, sarana dan prasarana kejahatan curas dan curat ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Pasuruan, Hasman mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah punya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis,” ujarnya, di lokasi, Kamis (15/11/2018).

Dalam kesempatan itu, Kajari mempersilakan perwakilan dari kepolisian, dinas kesehatan, BNN dan tokoh masyarakat untuk ikut memusnahkan. Kemudian satu persatu barang bukti dimasukkan ke dalam tungku api. “Pemusnahan juga untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan,” tegas Hasman. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry