INVESTIGASI : Tim dari kejaksaan sedang investigasi dugaan korupsi berjamaah dana pemilu 2019. (duta.co/fathur)

SAMPANG | duta.co -Berdasarkan hasil investigasi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang 2 hari terakhir,  Tersangka Dugaan Korupsi Berjamaah mulai menemukan titik terang.  Kejari Sampang diketahui telah menemukan banyak bukti kejanggalan dan penyimpangan dugaan kuat korupai yang terstruktur, Sistematis dan massif dalam aliran dana ditubuh PPK hingga KPU Sampang, jelas Ketua LSM Sekoci, H. Ach. Bahri.

“Hasil investigasi Kejari sangat mengejutkan, tim kejaksaan menemukan pemotongan sangat terstruktur, Sistematis dan massif di sejumlah aliran dana pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Antaranya  salah satu TPS di Kecamatan Robatal, Ketua KPPS yang enggan disebutkan namanya “PD” menjelaskan dana yang diterima pada Tim Kejari Sampang. bahwa untuk alokasi dana pembuatan TPS ATK dan Mamin, KPPS mengaku hanya Menerim uang sebesar Rp 200 ribu. Padahal seharusnya anggaran dana menerima Rp. 1.600.000 dipotong pajak 7% sekitar Rp. 1.568.000.

Kepada Tim investigasi Kejaksaan, PD (42) selaku ketua KPPS menuntut haknya untuk dikembalikan sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan, kalau tidak dikembalikan, dia minta di proses secara hukum.

“Saya sebagai ketua kpps hanya dikasi uang 200 ribu, untuk pembuatan TPS dan Mamin, dan untuk honor, saya hanya dikasih 450 ribu, saya menuntut hak saya dikambalikan,” Ungkap PD kepada Tim jaksa.

Sementara dari Tim Kejari Sampang, tidak ada satupun yang bersedia di konfirmasi, dengan alasan masih proses klarifikasi Ful paket dan Ful data.

“Sabar dulu Mas, kami masih bekerja, namun kasus ini akan segera tuntas dan kemungkinan banyak tersangka”, ungkap Tim Kejaksaan yang enggan di sebutkan namanya.

Sementara, menurut keterangan ketua LSM Sekocci Sampang, H. Ach Bahri, dugaan pemotongan yang Terstruktur Sistemik dan Massif (TSM) ini tidak hanya terjadi di satu TPS Robatal, melainkan se-Kab. Sampang, namun dengan pemotongan yang berfariatif.

Disinggung kemungkinan keterlibatan mantan ketua KPU Sampang, Syamsul Mu’arif dalam kasus tersebut, Bahri Meyakini pasti terlibat.

“Tidak mungkin, anak buah atau PPK bekerja terstruktur, Sistematis dan massif tanpa sepengetahuan Pimpinannya, yaitu Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif, setidaknya Kejari harus memeriksa dan menjadikan saksi dalam kasus ini” tutur Bahri.

Kembali dijelaskan Bahri, bahwa honor KPPS, yang seharusnya Rp. 5.50.000, hanya diberikan Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000. Pembuatan TPS yang seharusnya 1.568.000, hanya diberikan Rp.200.000, Rp. 600.000 hingga 1juta saja, padahal rincian yang harus disiapkan dalam setiap TPS antaranya biaya terop, kursi dan meja, triplek, Sound System.

Bahkan uang ATK dan Konsumsi senilai Rp. 44.000 dari 27 orang setiap TPS, juga di korupsi atau di potong, bahkan dikabarkan tidak di salurkan. Dimana seharusnya konsumsi harus 3kali dalam sehari, temuan investigasi malah ada yang tidak menerima sama sekali.

Lain lagi pemotongan Honor KPPS sesuai anggaran KPU Rp. 550.000, anggota 6 orang Rp. 3.000.000, Petugas Keamanan TPS/ Linmas 2orang Rp. 800.000, dengan catatan dipotong pajak 7%.

Perlu diketahui, pelapor H. Ach. Bahri selain Ketua LSM Sekoci, juga mantan ketua PWI Sampang, serta saat ini sedang menjalani profesi baru sebagai Advokat atau pengacara, sehingga diharapkan idealis dan konsisten serta memiliki komitmen yang kuat dalam mengawal permasalan hukum di wilayah Sampang. (tur)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry