BPJS : Sejumlah pemilik perusahaan saat mendapatkan penjelasan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (BPJS) (duta.co/nanang)

KEDIRI | duta.co -Langkah cepat diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri patut diberi apresiasi terkait kepedulian kepada karyawan atau buruh pada perusahaan. Salah satu bentuknya dengan memanggil  17 perusahaan pada Rabu (12/09/2018) karena tidak mematuhi ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pemanggilan ini didasari Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan BPJS Kesehatan pada 27 Agustus lalu.

Bertempat di Kantor Kejari, dipenuhi puluhan pemilik perusahaan didampingi sejumlah karyawan atas belum didaftarkannya sebagai peserta JKN KIS. Dari 17 perusahaan yang dipanggil, 11 diantaranya terbukti selama ini tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta.

Bambang Sukamto, Pengawas dan Penyidik Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menyampaikan, bahwa saat ini diperkirakan masih terdapat 1.591 pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja di Wilayah Kabupaten Kediri.  Hal ini, tentunya bertentangan dengan roadmap perluasan kepesertaan JKN-KIS yang menyatakan bahwa seluruh karyawan swasta harus sudah terdaftar sebagai peserta terhitung tanggal 1 Januari 2016.

“Roadmap itu diatur dalam Perpres, artinya ini adalah ketentuan hukum. Perusahaan yang hingga hari ini tidak mendaftarkan karyawan sudah melanggar hak normatif pekerja. Bila karyawan ataupun keluarganya sakit dan tidak terdaftar BPJS Kesehatan, perusahaan harus membiayai pegobatannya,” ujar Bambang.

Pernyataan Bambang ini diperkuat pernyataan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari, Harry Rachmat. Menurutnya, hingga bulan Agustus 2018terdapat 321 badan usaha yang dijatuhi sanksi administratif karena tidak mematuhi kewajibannya dalam Program JKN-KIS di wilayah Jawa Timur. Sementara 167 diantaranya saat ini masih dimintai keterangan.

“Untuk wilayah Kediri, terdapat 11 perusahaan yang memenuhi panggilan hari ini memiliki komitmen mendaftarkan karyawannya selambat – lambatnya tanggal 20 September 2018. Bahkan separuhnya sudah membawa berkas pendaftarannya untuk didaftarkan hari ini juga. Seharusnya jangan tunggu dipanggil Kejaksaan baru mendaftar. Ini program pemerintah, harus kita dukung”, ujar Harry Rachmat.

Hingga 1 September 2018, cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Kediri telah mencapai 55% dengan jumlah 2,5 juta jiwa. Jumlah tersebut tersebar di Kediri, Nganjuk dan Blitar. Peserta dari segmen pekerja swasta menduduki peringkat terbanyak ke empat dengan jumlah 176 ribu orang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN dengan membayar iuran sebesar 5% dari upah pekerjanya.

“Saya ini Ketua Forum BPJS, sesuai arahan dari pimpinan kepada semua Kepala Kejaksaan. Kita telah menggelar MoU baik dengan Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Harapannya, agar para pekerja swasta merasa nyaman dan saat terjadi musibah segera mendapatkan perawatan medis,” terang Subroto .SH .MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (nng)

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry