NGANJUK | duta.co – Peristiwa perkara pembunuhan dengan tersangka S (27), warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, telah melalui tahap Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polres Nganjuk yang diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk, Senin, (25/9/2023).
Diketahui, perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 lalu ini, salah satunya karena pengaruh alkohol jenis arak jowo. Selain itu, awal kejadian adalah salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung. Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, dan setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali.
Seketika itu korban meninggal dunia, tewas di tempat. Sesampainya di rumah, karena pelaku merasa ketakutan, sehingga pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah, S.H., M.H, menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik. Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” terang Alamsyah.
Selanjutnya, setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut, maka Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan. (Kam)