NGANJUK | duta.co – Tersangka dugaan kasus korupsi yang berbeda, yaitu Djaja Nur Edi (DNE) eks Dirut PDAU Nganjuk dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal, dan Bagus Priyo Sembodo (BPS) selaku Kepala Desa Gembenggeng Kecamatan Pace, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan menghuni sel tahanan di Rutan Klass IIB Nganjuk sejak Kamis 16 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Narendra Putra Swardhana, menegaskan bahwa BPS (35 Th) Kepala Desa Gemenggeng diduga melakukan tindak pidana korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022, sebesar Rp172.295 500.00. (seratus tujuh puluh dua juta dua rutus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Selanjutnya pihaknya melakukan penahanan di Rutan Klas IIB Nganjuk terhadap tersangka BPS. “Penahanan dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,”  tegas Narendra, Minggu, (19/11/23).

Sedangkan untuk Tersangka Djaja Nur Edi (DNE) selaku eks Dirut PDAU (Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Nganjuk, dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Nganjuk Apriady Miradian bahwa, sebagai mantan Dirut PDAU (Periode Oktober 2021 hingga Agustus 2023), Tersangka DNE diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk kepada PDAU  Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2022.

Tersangka DNE telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah (melanggar hukum materiil), tersangka DNE dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya tersangka DNE selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standart Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Selanjutnya tersangka DNE dalam hal merealisasikan Dana Investasi/ penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) TA.2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.

Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar kurang lebih 1 (satu) miliar rupiah.

“Dan dengan alasan yang sama dengan Tersangka BPS, yang bersangkutan yaitu  Tersangka DNE  dilakukan penahanan,” terang Apriady.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya. (emy/fiky/deka)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry