Kajari Lamongan, Rizal Edison (dua dari kiri) didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi.(kiri) Kasi Intel Mhd Fadly Arby (dua dari kanan) serta istri Kades Sidokelar saat pengembalian uang di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (2/9/2025)

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Dalam rangka pembuktian, Tim Penyidik Kejari Lamongan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dan berhubungan langsung dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berasal dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan, berupa bendel dokumen pemeriksaan tanah, dokumen pelayanan pendaftaran tanah, dokumen kebijakan penggunaan tanah, pencatatan perubahan penggunaan tanah, hingga dokumen peralihan hak jual beli.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan, berupa dokumen informasi tata ruang, surat permohonan registrasi, surat pernyataan usaha mikro/kecil, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha, hingga surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Selanjutnya, Kantor Desa Sidokelar Kecamatan Paciran, berupa buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama Desa Sidokelar, buku net rincik pajak bumi dan bangunan tahun 1995/1996, serta uang tunai sebesar Rp1.540.751.500 (satu miliar lima ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Intel Mhd Fadly Arby menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Lamongan.

“Seluruh rangkaian tindakan hukum ini kami lakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Fadly saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Lamongan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

“Hari ini juga telah dilakukan pengembalian uang dari Pemerintah Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebesar Rp1.540.751.500,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dua tersangka yang ditahan yakni Kades Sidokelar M. Saiful Bahri dan Ketua BPD Sidokelar, Syafi’i. Keduanya merupakan perangkat desa aktif saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry