
LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan buka suara terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten Lamongan.
Proyek strategis tersebut diketahui menelan anggaran mencapai Rp50,19 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket).
“Masih proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) terkait laporan dugaan korupsi mega proyek Pelabuhan Paciran tersebut,” ujar Fadly saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Dari informasi yang diterima, proyek pembangunan Pelabuhan Paciran dikerjakan oleh PT Rudy Jaya yang beralamat di Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp50.190.432.000. Sedangkan untuk jasa pengawasan proyek dimenangkan oleh CV Konsultan Jaya yang berkantor di Surabaya.
Laporan dugaan penyimpangan ini muncul setelah sejumlah hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen teknis yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Hasil temuan sementara di lapangan menyebutkan bahwa area pavingisasi di kawasan pelabuhan banyak mengalami kerusakan seperti ambles dan permukaan yang tidak rata. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh pemadatan tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Seorang sumber yang juga merupakan pihak pelapor menuturkan bahwa material paving yang digunakan tidak sesuai standar mutu, bahkan diduga menyimpang dari RAB yang telah disetujui.
“Material yang dipakai kualitasnya jauh dari standar. Ini memperkuat dugaan adanya mark-up dalam pengadaan material,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, struktur dermaga pelabuhan juga ditemukan mengalami keretakan di banyak titik, menimbulkan dugaan bahwa mutu konstruksi tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dihabiskan.
Lebih jauh, sumber pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan kongkalikong dalam proses tender proyek antara pihak penyedia jasa dengan oknum di dinas terkait.
“Indikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada mutu fisik, tetapi juga pada proses lelang. Ada dugaan kuat kongkalikong dan aliran fee proyek kepada pihak tertentu,” ungkapnya.
Menurut laporan tersebut, fee proyek yang dimaksud diduga mencapai puluhan persen dari nilai kontrak utama, dan diberikan kepada oknum-oknum yang diduga berperan dalam mengatur pemenang tender serta konsultan pengawas.
“Fee ini diyakini sebagai alat untuk mengatur pemenang tender proyek dan juga pihak pengawas,” tambahnya.
Dalam laporan yang sama, pelapor juga menyoroti rekam jejak kontraktor pelaksana. PT Rudy Jaya, perusahaan yang mengerjakan proyek Pelabuhan Paciran, disebut-sebut pernah tersangkut kasus dugaan suap bernilai miliaran rupiah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan fasilitas pelabuhan dan bandara di wilayah lain.
Pelapor menilai, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi penyedia jasa, agar proyek strategis nasional tidak kembali dikerjakan oleh perusahaan dengan rekam jejak bermasalah.
Kasi Intel Kejari Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen proyek, termasuk laporan hasil pekerjaan dan temuan di lapangan.
“Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Jika nanti ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan,” pungkas Fadly Arby.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur serta kontraktor pelaksana proyek PT Rudy Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Mega proyek pembangunan Pelabuhan Paciran yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan ekonomi pesisir Lamongan kini menjadi sorotan publik, seiring dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (ard)





































