
LAMONGAN | duta.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Selasa (15/9/2026), Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dipanggil ke kantor Kejari Lamongan untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam program PTSL tersebut.
Keduanya terlihat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara terpisah oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan, Ketua Pokmas terlihat lebih dahulu memasuki ruangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara H. Nuriyadi masih menunggu di ruang PTSP untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai jadwal pemanggilan.
Pemanggilan terhadap kepala desa dan Ketua Pokmas tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut Kejari Lamongan atas laporan atau pengaduan warga Desa Brengkok yang sebelumnya mempersoalkan dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2026.
Kejari Lamongan sebelumnya juga telah meminta keterangan dari pihak pelapor serta sejumlah saksi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan awal bagi kejaksaan untuk mendalami substansi pengaduan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak terkait dalam laporan dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok.
“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).
Fajarudin menegaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi atas pengaduan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan secara bertahap. Sebelum memanggil pihak yang dilaporkan, kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.
“Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya,” kata Erfan.
Menurut Erfan, pemanggilan terhadap Kades Brengkok dan Ketua Pokmas dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.
Erfan menegaskan, keterangan dari pihak-pihak tersebut nantinya akan dicocokkan dengan informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pelapor maupun saksi. Dengan demikian, kejaksaan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Untuk saat ini, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejari Lamongan merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat dan belum merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum terhadap pihak yang dipanggil. (ard).




































